Selasa, 04 Januari 2011

INFO REALTY / PROPERTY / RUMAH / PERUMAHAN MURAH DI BATAM UNTUK TKI / TKW / PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

INFO REALTY / PROPERTY / RUMAH / PERUMAHAN MURAH DI BATAM UNTUK TKI / TKW / PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Wujudkan impian Anda sebagai seorang buruh migrant yang bekerja keras membanting tulang di negeri orang untuk memiliki sebuah rumah impian di kota Metropolis Batam yang berdekatan & bertetangga dekat dengan Negara Singapura dan Malaysia.

Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan akan property di Batam cukup tinggi. Kami siap menjalin kerjasama saling menguntungkan terutama bagi tenaga kerja migran / TKI / TKW yang ingin memiliki perumahan menengah ke bawah di Batam.

Kami memberikan penawaran rumah dengan harga terjangkau di bawah Rp 50 Juta (Harga sudah termasuk bea balik nama, biaya notaris, pajak, dll).

Dengan Konsep Kekeluargaan - Saling Percaya, Property Atas Nama Pembeli & Sertifikat Asli Dikirim Ke Alamat Pembeli.

Selanjutnya sebelum rumah Anda tempati, rumah dapat kami kelola untuk disewakan / dikontrakkan sehingga rumah yang belum Anda tempati tersebut dapat menghasilkan, biasanya per-bulan bisa laku dengan harga sewa sekitar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per-bulan (dikurangi biaya pengelolaan kami sebesar Rp 100 ribu per-bulan)

Hubungi : Momon Property Services
Komplek Sagulung Mas Indah Blok A No.22 Batu Aji - Batam
Hp 08566559633 / 081372150633 Fax 0778-391515



Tki, tkw, bmi, buruh migrant, migrant, migran, buruh, pekerja, pjtki, rumah, perumahan, property, properti, realty, batam, barelang, kepri, kepulauan riau, Indonesia, hongkong, korea

Presiden Ingatkan TKI Jangan Lupa Menabung


Presiden Ingatkan TKI Jangan Lupa Menabung

 


Rabu, 15 Desember 2010, 12:35 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri untuk bisa menyisihkan sebagian pendapatannya guna disimpan sebagai modal untuk pengembangan usaha setelah selesai menjadi TKI.

Hal tersebut dikemukakan Presiden saat berdialog dengan tiga warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri di sela-sela peluncuran program kredit usaha rakyat untuk TKI di Surabaya, Rabu (15/12).

Ketiga warga Indonesia tersebut masing-masing Nursanti asal Jawa Barat, Muhammad Nasib asal Nusa Tenggara Barat dan Kausar asal Malang Jawa Timur yang berdialog dengan Presiden melalui jalur telekonferensi. "Saya minta agar sebagian gajinya bisa ditabung sehingga nanti bisa dijadikan modal," kata Presiden kepada Kausar.

Kausar lulusan Universitas Islam Malang akan bekerja di sektor formal mengelola peternakan sapi perah di New Zealand dengan gaji setara Rp30 juta per bulan. Kausar bersama empat rekannya akan berangkat bekerja di sebuah peternakan sapi perah menyusul sembilan WNI yang sudah bekerja di sektor yang sama di New Zealand sejak dua tahun lalu.

Sementara itu kepada Nursanti, asal Jabar yang akan kembali ke Hongkong, Presiden menegaskan agar bekerja dengan baik. "Saya bekerja selama delapan tahun di Hongkong dan Taiwan, selama itu sudah tiga majikan berbeda saya bekerja," kata perempuan yang menguasai bahasa Inggris dan Kanton itu.

Nursanti mengatakan, meski ia menyukai bekerja di Hongkong namun ia tetap bangga sebagai warga Indonesia. "I like Hongkong but I love Indonesia," tegasnya.

Sedangkan Muhammad Nasib yang akan bekerja di perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia Barat, menyatakan sudah mendapat pelatihan dan memahami hak dan kewajibannya sehingga bisa terhindar dari tindakan sewenang-wenang.

"Saya sudah mempertimbangkan dengan keluarga dan mendapat pelatihan mengenai hak dan kewajiban saya," tegasnya.

Muhammad Nasib sebelumnya pernah bekerja di perkebunan sawit juga dan ia mengaku sudah mampu membeli sebidang tanah dan hewan ternak untuk modalnya kelak. Ketiga WNI yang akan bekerja di luar negeri itu menyatakan bahwa kredit usaha rakyat bagi TKI berupa pinjaman untuk pengurusan keberangkatan ke luar negeri sangat membantu terutama menghindarkan mereka dari belitan hutang rentenir.

Dalam telekonferensi itu, Kepala Negara juga mendapat laporan mengenai perkembangan kredit usaha rakyat (KUR) dan pengelolaan TKI dari Gubernur Jabar, Gubernur NTB dan Wali Kota Malang. Pada Rabu (15/12) siang, Presiden, Ibu Negara dan rombongan dijadwalkan bertolak menuju Semarang untuk kunjungan kerja selama dua hari hingga Kamis (16/12) di Jawa Tengah.

Red: Djibril Muhammad

Sumber: antara

Pembinaan Berkesinambungan bagi TKI di Hong Kong

Selasa, 31 Agustus 2010
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas warga Indonesia, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (KJRI Hong Kong) kembali menyelenggarakan program pembinaan bagi warga Indonesia, khususnya para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Dua acara yang berbeda, namun tetap dalam nafas yang sama yaitu Kursus Kecantikan Angkatan Kedua dan Penyuluhan Kewirausahaan bagi TKI di Hong Kong di Ruang Ramayana, Gedung KJRI Hong Kong, Causeway Bay (29/8).

Hadir pada kedua acara tersebut para pimpinan lembaga Farida Professional Academy of Aesthetics, tempat di mana kursus kecantikan berlangsung, Ketua dan anggota Asosiasi Pengerah TKI di Hong Kong (APPIH), Direktur Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenakertrans, wakil dari Universitas Ciputra serta staf KJRI Hong Kong.

Kursus Kecantikan angkatan kedua berlangsung selama 2 bulan sejak Mei 2010 dan diikuti 30 orang TKI yang telah melalui proses seleksi. Pelatihan tanpa biaya ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan dan peningkatan diri bagi TKI di Hong Kong yang tidak harus kembali ke Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga. Seperti halnya angkatan pertama, para peserta belajar tata rias wajah dan mengikuti kursus serta mendapatkan sertifikat kelulusan.

Sementara itu, lokakarya kewirausahaan yang diselenggarakan di tempat yang sama, diikuti oleh lebih dari 100 TKI. Dalam sambutan pembukanya, Konsul Jenderal RI, Ferry Adamhar, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi bentuk transfer pengetahuan sehingga sekembalinya ke tanah air para TKI tidak hanya membawa bekal uang dari hasil kerja mereka, tapi yang lebih penting membawa bekal ilmu dan keterampilan yang dapat mengembangkan diri dan keluarga mereka.

Senada dengan Konsul Jenderal RI, Direktur Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenakertrans, menyampaikan bahwa para TKI pada dasarnya memiliki potensi untuk menjadi seorang wirausaha yang handal, yaitu keberanian mengambil risiko serta motivasi yang kuat untuk maju. Para TKI perlu didorong dan diberi pengetahuan yang memadai untuk bagaimana menjadi wirausaha yang tidak hanya memberi pekerjaan bagi dirinya sendiri, namun juga membuka peluang kerja bagi orang lain. Hal ini berarti turut memberi kontribusi lebih besar bagi pembangunan bangsa dan negara mengingat masih tingginya angka pengangguran, bahkan yang menyandang gelar sarjana sekalipun.

Program penyuluhan kewirausahaan merupakan kerjasama KJRI Hong Kong dengan Universitas Ciputra. Program serupa juga telah diselenggarakan pada 4 Juli 2010 lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari During-Stay Program KJRI Hong Kong yaitu program pembinaan bagi warga Indonesia, khususnya para TKI untuk menambah keterampilan dan pengetahuan mereka. During-Stay Program sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembinaan berkelanjutan, yaitu Welcoming Program, yaitu program orientasi tentang pelayanan KJRI serta bagaimana tinggal dan bekerja di Hong Kong bagi para TKI yang baru datang—dan Exit Program, yaitu program pembekalan bagi para TKI yang akan pulang ke Indonesia, antara lain persiapan psikologis dan pengelolaan uang. (sumber: KJRI Hongkong)



Citra Pelayanan Prima untuk Pelayanan Warga di Hong Kong dan Fasilitas Diplomatik

Rabu, 15 Desember 2010
Atas dedikasinya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Masyarakat, KJRI Hongkong dan Direktorat Fasilitas Diplomatik Kemlu dianugerahi penghargaan Citra Pelayanan Prima. KJRI menerima Piala Citra Pelayanan Prima yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Boediono kepada Konsul Jenderal RI di Hongkong. Sementara, Direktur Fasdip menerima penghargaan Piagam Madya Citra Pelayanan Prima dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan. Kedua penghargaan tersebut diserahkan di Istana Wapres, hari ini (15/12).

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Unit Pelayanan Publik (UPP) dari Kementerian/Lembaga/BUMN dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Penilaian kinerja terhadap pelayanan publik ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali sejak tahun 1995.

Pada acara penganugerahan tahun 2010, penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima diberikan kepada 83 Unit Pelayanan Publik (UPP). Sedangkan penghargaan Piagam Citra Pelayanan Prima diberikan kepada 121 Unit Pelayanan Publik yang terbagi atas 48 UPP penerima Piagam Pratama Citra Pelayanan Prima dan 73 UPP penerima Piagam Madya Citra Pelayanan Prima.
Keberhasilan KJRI Hong Kong tidak terlepas dari upaya benah diri untuk mewujudkan visi sebagai ‘rumah yang ramah’ bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan bermotokan “Pelayanan Berbasis Perlindungan”, KJRI Hong Kong telah menerapkan budaya kerja (corporate culture) yang berpijak pada semangat kepedulian dan keberpihakan dengan mensinergikan seluruh fungsi di Perwakilan RI dalam mendukung kegiatan pelayanan publik dan perlindungan WNI.
Salah satu langkah inovatif KJRI Hong Hong, sejak bulan September 2007 telah mengimplementasikan program pelayanan berbasis perlindungan yang lebih komprehensif, sistematis, dan terencana dengan nama welcoming program, during stay program, dan exit program. Pada bulan Desember 2009, KJRI Hong Kong juga telah berhasil memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Direktorat Fasilitas Diplomatik merupakan salah satu unit pelayanan di Kementerian Luar Negeri yang memberikan pelayanan terhadap 224 perwakilan diplomatik asing dan organisasi internasional dengan jumlah staf sekitar 1.273 orang yang tersebar di 14 kota di tanah air.

Pelayanan Direktorat Fasilitas Diplomatik merupakan pelaksanaan dari Konvensi Wina tahun 1961 dan Konvensi Wina tahun 1963 dimana negara penerima (Pemerintah RI) berkewajiban menjamin kelancaran kerja kantor perwakilan asing dalam melaksanakan misinya di Indonesia dengan memberikan fasilitas dan kemudahan. Pada bulan Desember 2010, Direktorat Fasilitas Diplomatik juga sedang dalam proses untuk memperoleh sertifikat ISO 9001:2008.
Kementerian Luar Negeri ikut serta pertama kali  pada penghargaan ini pada tahun 2008 dimana KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Singapura berhasil memperoleh Piala Citra Pelayanan Prima, sedangkan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia mendapatkan Piagam Citra Pelayanan Prima. Selain itu penghargaan Piagam Citra Pelopor Inovasi Pelayanan Prima juga diberikan kepada Duta Besar RI Singapura (untuk Kelompok Kebijakan) dan Wakil Kepala Perwakilan RI KBRI Kuala Lumpur (untuk Kelompok Operasional).


Menlu RI : Diplomat Agar Terus Bekerja Penuh Komitmen dan Selalu Hands On

Rabu, 15 Desember 2010

Dalam kegiatan diplomasi, aspek SDM adalah hal yang terpenting selain sarana dan fasilitas yang dimiliki. Oleh karena itu Pimpinan Kemlu akan terus mendukung peningkatan dan penyempurnaan yang dilakukan Pusdiklat sebagai center of excellence untuk mendidik para diplomat kita.

Hal tersebut ditegaskan Menlu dalam acara penutupan Diklat Terpadu Sesparlu Angkatan 43 – PIM II Angkatan 29 dan Diklat Terpadu Sesdilu 45 – PIM III Angkatan 15, pada hari Selasa, 14 Desember 2010. Dalam acara yang dilaksanakan di Gedung Pancasila tersebut, Menlu juga mendorong para diplomat untuk terus bekerja dengan penuh komitmen, harus selalu hands on, dan tetap prima meskipun bekerja under pressure.

Sementara itu, Kepala LAN, Asmawi Rewansyah, dalam sambutannya antara lain menyinggung bahwa seorang pemimpin hendaknya dapat berperan sebagai guru (memiliki sifat-sifat yang patut diteladani), sebagai bapak (tidak hanya menyalahkan anak buahnya), dan sebagai teman (tempat berkeluh kesah)

Selain dihadiri oleh Kepala LAN, acara penutupan tersebut juga dihadiri oleh para Eselon I dan II Kemlu dan LAN, disamping 21 peserta Sesparlu dan 32 peserta Sesdilu. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama. 



Presiden, president, tki, tkw, bmi, buruh, migrant, migran, Indonesia, hongkong, korea, babu, pembantu rumah tangga, prt, perawat, pekerja, pjtki, tabungan

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MIGRAN



PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MIGRAN

06/10/2009

Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 bidang ekonomi, sub bidang prioritas penciptaan lapangan kerja, dengan fokus pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran luar negeri, Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas menyelenggarakan rapat lanjutan dengan sejumlah instansi terkait.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (6 /10) di ruang SS 1-2 Bappenas ini berlangsung sejak pukul 9.00 WIB hingga selesai dan dipimpin Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas Dra. Rahma Iryanti, MT.

Hadir dalam acara rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Kesehatan, Departemen Luar Negeri, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Polisi Republik Indonesia.

Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa fokus prioritas pelayanan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri adalah memfasilitasi pekerja migran dengan mempermudah mereka pindah untuk bekerja ke luar negeri dan memberikan akses informasi pasar kerja di luar negeri secara transparan kepada masyarakat.

Di samping itu, perlu dilakukan penguatan kelembagaan dan perbaikan regulasi dan mempersiapkan pekerja migran yang kurang trampil. Dengan demikian memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja luar negeri. Yang tak kalah pentingnya adalah memberikan bentuk perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran yang perlu dibantu.

“Tentu peningkatan pelayanan dan pemberdayaan pekerja migran, dilakukan sejak proses perekrutan sampai si tenaga kerja tersebut kembali ke daerah asal, sudah barang tentu dengan memperhatikan masalah-masalah pokok”, kata Bu Rahma. (Humas)



PAYUNG HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA


Pemerintah Indonesia khususnya, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesra dan Departemen Luar Negeri, saat ini tengah sibuk mengkoordinasikan pemulangan sekitar enam ratus ribu (600.000) Pekerja Migran (PM) ilegal dari Malaysia. Upaya ini dimaksudkan sebagai pencegahan timbulnya nestapa TKI di Nunukan, Kalimantan Timur tahun lalu. Untuk itu, kedua negara telah menyediakan biaya bagi setiap TKI 175 sampai 300 Ringgit Malaysia.

Secara khusus, pengalaman menunjukan Tenaga Kerja Wanita (TKW) seringkali dihadapkan pada keadaan yang sangat rentan, tidak saja terkait dengan pemulangan, melainkan juga dalam kasus-kasus eksploitasi dan pelecehan  seksual. Kasus Nirmala Bonat beberapa saat lalu, tergolong kasus TKW yang telah mendapatkan perhatian khusus. Namun, tidak sedikit kasus, penyiksaan, pelecehan seksual dan upah kerja tidak dibayar luput dari perhatian publik. Sebagian kasus tersebut memang belum merepresentasikan problem pekerja migran yang sesungguhnya, karena bisa jadi melebihi penderitaan ‘Nirmala’ lainnya yang tidak sempat diliput media.

Kasus-kasus TKW yang terkena hukuman mati akibat hubungan seks di luar nikah di Timur Tengah mestinya merupakan persoalan nasional. Namun, upaya pemerintah terkesan parsial dan musiman. Status pekerja migran, termasuk yang ilegal timbul disebabkan oleh karena ketidaksesuaian kompetensi pekerjaan (Mismatched of Qualification) yang tersedia dan PRT di luar negeri telah menjadi penyebabnya. Padahal tidak seorangpun menafikkan betapa besarnya devisa negara dari hasil mereka.
Oleh karena itu, tulisan ini hendak memaparkan urgensi hukum internasional dalam penanganan pekerja migran, agar rancangan UU Pekerja Migran (UU PM) yang tengah disiapkan pemerintah berjalan sinergis.

URGENSI HUKUM INTERNASIONAL
Instrumen UU PM memang penting, tetapi menjadi kurang efektif bilamana tidak disertai dengan ratifikasi Konvensi internasional. Sebab, pekerja migran yang berada di luar negeri akan diberlakukan hukum perburuhan negara tersebut bilamana mereka melanggar. Silang sengketa perburuhan atas PM diselesaikan oleh kedua negara dalam kasus-kasus tertentu.

Seberapa jauh negara-negara yang meratifikasi Konvensi internasional terikat dengan kewajiban internasional. Misalkan, Konvensi tentang perlindungan Hak-Hak Dasar Sosial dan Ekonomi (ICSER), Konvensi Perlindungan pekerja migran dan para anggota keluarganya hasil dengan ILO dan diadopsi oleh PBB, 18 Desember 1990. Juga konvensi No.19 dan No.48 mengenai persamaan perlakuan (equal treatment) kompensasi kecelakaan dan pensiunan bagi PM tidak dapat diabaikan.

Konvensi ini penting karena mengandung prinsip-prinsip HAM, tentang subyek dan cakupan PM dan hak-haknya (Pasal 1 dan 2), kewajiban-kewajiban negara dan termasuk penerima dan pengirim, serta larangan-larangan memperlakukan mereka, seperti, non-diskriminasi, kerja paksa (Forced Workers), perbudakan dan perlindungan perlakuan yang adil ketika berperkara (Pasal 7 s/d 11). Perlakuan negara-negara pengguna PM sebagai budak dapat diancam  dengan Konvensi tentang Larangan Perbudakan, 1953. Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 menegaskan larangan memperlakukan seseorang berada dalam status pemilikan majikan, jual beli, tukar menukar, atau transfer untuk kerja paksa. Upaya-upaya untuk mencegah penggunaan bandara dan pelabuhan untuk praktek sindikat perbudakan menjadi  kewajiban Pemerintah.

Ketiga instrumen hukum internasional tersebut penting untuk dijadikan standar bagi pemerintah Indonesia. Dr. Abdul Haris, pengamat Tenaga Kerja Internasional dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menegaskan bahwa, pemberian jaminan perlindungan harus berada dalam kerangka hukum internasional yang mampu memperjuangkan kelompok-kelompok migran tenaga kerja. Hal ini menjadi sangat penting. Pertama, masih banyak negara-negara pengguna PM RI khusus di Timur Tengah yang menempatkan mereka dengan praktek perbudakan. Kedua, subyek TKI/TKW yang biasanya menjadi PRT bukan termasuk subyek hukum perburuhan nasional. Jadi, urgensi hukum internasional selain berfungsi pencegahan, penanggulangan, juga instrumen dalam menyelesaikan sengketa hukum antara negara bagi kasus PM.

STANDARISASI PEKERJA MIGRAN
Peningkatan kualitas SDM yang kompeten dan profesional bagi PM hendaknya menjadi program pemerintah yang  amat mendesak.  Sebab, obyek pekerjaan migran yang terlindungi oleh aturan hukum internasional mensyaratkan kualitas PM standar internasional pula. Pendidiakn non-formal yang menyiapkan latihan-latihan kerja profesional perlu sertifikasi, pengawasan kualitas juga tidak dapat diabaikan. Termasuk penataan ulang agen-agen penyedia jasa pekerja migran, yang berwenang. Sanksi yang tegas pencabutan izin bagi pelanggar mutlak harus dilakukan. Situasi sosial PRT yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman rendah begitu mudah terjebak penipuan.

Ketika rancangan UU PM dirumuskan, maka parameter PM hendaknya mencakup materi muatan sebagai berikut. Pertama, substansi materi muatan UU yang obyeknya jelas dan pasti bagi TKI, termasuk PRT. Standarisasi internasional tentang PM ditandai oleh adanya parameter-parameter pengetahuan (Knowledge), keterampilan (Skill), kemahiran (Competency) batas umur, dan kecakapan komunikasi dalam bahasa internasional. Syarat-syarat pendirian agen-agen penyalur PM dan alur koordinasi oleh Departemen Tenaga Kerja kepada Pekerja Migran di luar negeri harus terjabar secara tegas.
Bilamana parameter tersebut diterapkan bagi PM Indonesia, tentu hanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan, seperti D3, SI atau ketrampilan khusus. Sementara, PRT yang umumnya lulus SD, SMP atau SMA, tidak dapat memenuhi parameter tersebut menjadi persoalan tersendiri. PRT yang tergolong TKI dan sifat pekerjaannya tidak profesional dan sangat lemah kedudukannya. Sehingga perbedaan status tersebut juga menentukan perbedaan hak-hak sekaligus perlindungan hukumnya.

Negara-negara seperti, Singapura, Brunei, Malaysia dan Australia memberlakukan PRT dalam hubungan hukum yang bebas. Secara umum subyek PRT memiliki parameter antara lain tidak ada kontrak kerja formal antara PRT dengan majikan, upah kerja tunai yang bervariasi, terbebas dari pajak, tidak ada jaminan pensiunan dan sangat tergantung pada kedermawanan majikan. Parameter tersebut di atas, mengindikasikan kedudukan mereka amat rentan  dan sangat dekat dengan eksploitasi manusia tapi sayangnya pemerintah juga tidak mudah untuk intervensi.

PERJANJIAN BILATERAL KHUSUS
Berdasarkan fakta bahwa  PRT merupakan aset nasional yang mendatangkan devisa negara, maka upaya pemerintah harus semakin meningkat. Upaya-upaya harus semakin konkrit, tidak berlebihan jika ada usulan PRT diganti menjadi pekerja profesional (Domestic Workers Professionalism). Penertiban agen-agen pekerja mutlak harus dilakukan. Pelanggaran dan kejahatan mafia jual beli anak dan wanita umumnya dimulai dari agen-agen perantara PM yang umumnya beroprasi di wilayah perbatasan. Perjanjian bilateral khusus PRT, dalam MoU harus semakin eksplisit.

Oleh karena status hukum PRT belum merupakan konsep hukum, pemerintah RI perlu melakukan perjanjian bilateral khusus. Penandatanganan MoU oleh Pemerintah Indonesia, diwakili Departemen Luar Negeri, Duta Besar dan Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesra, dengan Pemerintah  Malaysia, Singapura dan negara-negara Timur Tengah menjadi sangat penting dalam menetapkan obyek PRT secara eksplisit. Sebab, draft MoU yang dengan tegas menempatkan status hukum PRT dapat menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara pengirim dan penerima.

Menempatkan tugas dan kewenangan Duta Besar dan Konsul Jenderal khususnya Atase Perdagangan sebagai saluran diplomatik merupakan tuntutan utama. Pecantuman PRT dalam MoU tersebut menjadi sangat penting. Mereka tidak tergolong subjek hukum yang diatur dalam UU Perburuhan Malaysia, namun justru diatur secara khusus dalam MoU menjadi keniscayaan yang harus diperjuangkan oleh diplomat-diplomat RI. Dengan meningkatkan perjanjian bilateral secara khusus, perlakuan majikan di negara-negara Timur Tengah akan dapat mencegah perlakuan majikan terhadap PRT dalam sistem perbudakan.

Diluar upaya pencegahan dan penanganan PM migran, perlu juga diperjuangkan institusi yang otoritatif untuk menerima pengaduan. Tidak kalah pentingnya untuk mengusulkan pembentukan Komisi HAM Regional. Institusi HAM Regional ASEAN berfungsi menyelenggarakan penegakkan HAM Regional bagi negara-negara anggota ASEAN. Termasuk hak-hak dasar dan tempat pengaduan  PM.

Melalui  Forum Negara-negara ASEAN yang dipelopori oleh Menlu RI, dalam meningkatkan kerjasama dalam kebudayaan, ekonomi, dan keamanan merupakan momentum penting. Dengan berdirinya Institusi penegakan HAM tingkat Regional, diharapkan semua hak-hak warga negara termasuk kasus PRT dapat diselesaikan melalui institusi tersebut, disaat penyelesaian diplomatik gagal.

Penulis ; Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII dan Dosen FH UII Yogyakarta.


HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA


Kamis, 17 Juni 2004
TEMPO Interaktif

Persoalan buruh migran menjadi salah satu agenda penting dalam WCAR (World Conference Against Racism, Racial Discrimination, Xenophobia dan Related Intolerance) yang berlangsung pada tanggal 31 Agustus � 7 September 2001 di Durban, Afrika Selatan. Oleh masyarakat internasional, buruh migran dianggap sebagai entitas sosial yang dalam sejarah kemanusian senantiasa menghadapi tantangan rasialisme, perbudakan, diskriminasi dan bentuk-bentuk tindakan intoleransi lainnya.

Sangat disayangkan sebagai negara yang menjadi daerah asal buruh migran, Indonesia (terutama pihak Pemerintah RI) tidak pro-aktif dalam perbincangan dan perdebatan masalah buruh migran di pertemuan tingkat dunia tersebut. Kesempatan berpidato Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof DR. Yusril Ihza Mahendra, SH selaku Ketua Delegasi RI di hadapan peserta konperensi, sama sekali tidak menyinggung masalah buruh migran Indonesia. Seakan bukan persoalan krusial. Justru Ms. Gabriela Rodriguez, United Nations Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants (Pelapor Khusus PBB mengenai hak-hak buruh migran) memberi perhatian yang sangat khusus terhadap persoalan-persoalan buruh migran Indonesia.

Ketidaksensitifan pemerintah Indonesia bukan suatu kecelakaan. Presiden Megawati dalam progress reportnya di depan Sidang Tahunan MPR November 2001 menyatakan bahwa telah banyak kemajuan yang dialami dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (buruh migran Indonesia) di luar negeri, hak-hak perempuan dan hak anak. Pernyataan ini tentu sangat diharapkan jika memang realitasnya demikian. Apabila pernyataan tersebut dihadapkan pada kondisi sebenarnya dari para buruh migran Indonesia di luar negeri, khususnya kaum perempuan dan anak-anak, sangatlah bertolak belakang. Maka pernyataan itu lebih tepat dianggap sebagai retorika politik belaka.

Berdasar data KOPBUMI sepanjang tahun 2001 terjadi kasus pelanggaran hak asasi buruh migran Indonesia terhadap 2.239.566 orang, dengan perincian 33 orang meninggal, 2 orang menghadapi ancaman hukuman mati, 107 kasus penganiayaan dan perkosaan, 4.598 orang melarikan diri dari majikan, 1.101 orang disekap, 1820 orang ditipu, 34.707 orang ditelantarkan, 24.325 orang hilang kontak, 32.390 orang dipalsukan dokumennya, 1.563.334 orang tidak berdokumen, 14.222 orang dipenjara, 137.866 orang dipulangkan paksa (deportasi), 222.157 orang diPHK sepihak, 6.427 orang ditangkap/dirazia, 65.000 orang tidak diasuransi ,25.004 orang dipotong gaji sepihak dan 50 orang menghadapi mahkamah syariah. Sementara itu dalam 3 bulan pertama tahun 2002 ini, terjadi eskalasi pelanggaran HAM buruh migran Indonesia di Malaysia seperti penangkapan paksa, razia, pemerasan, penyiksaan dalam kamp tahanan dan pengusiran paksa. Pemerintah Malaysia secara legal akan membatasi masuknya buruh migran asal Indonesia. Sebagaimana tampak akhir-akhir ini hal tersebut mendorong terjadinya deportasi besar-besaran buruh migran Indonesia dari Malaysia yang senantiasa disertai dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.

Diskriminasi buruh migran Indonesia tidak mengenal tempat. Di dalam negeri, mereka diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. Mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan. Terminal III Bandara Soekarno Hatta merupakan tempat nyata dari bentuk diskriminasi terhadap buruh migran Indonesia; dengan memisahkan mereka dengan penumpang umum lainnya.

Sebagai buruh asing di negara tempat bekerja, buruh-buruh ini juga diberlakukan secara diskriminatif. Mereka dilarang mendirikan serikat buruh atau masuk dalam serikat buruh setempat. Buruh migran perempuan yang bekerja di sektor domestik (PRT/Pembantu Rumah Tangga) memperoleh upah lebih rendah dibanding buruh migran laki-laki. Karena waktu kerja yang ketat, banyak buruh migran dihalang-halangi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Lebih dari itu jumlah buruh migran Indonesia yang sebagian besar perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi gender. Kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh migran Indonesia.

Pemerintah memang telah meratifikasi beberapa instrumen internasional yang terkait dengan diskriminasi (misalnya, CEDAW/Konvensi untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan berbagai Konvensi ILO). Meskipun demikian implementasi kebijakan masih mengandung semangat diskriminasi bahkan kebijakan penempatan buruh migran sudah mengarah pada kebijakan perdagangan manusia.

Dalam pembahasan di WCAR, terdapat kemajuan berupa pengakuan hak-hak buruh migran. Dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam WCAR, yang menjadi landasan program aksi bersama negara-negara, terdapat klausul-klausul yang mengukuhkan eksistensi buruh migran (termasuk di dalamnya domestic helper) sebagai subyek yang harus dilindungi hak-hak asasinya. Terdapat pula keharusan untuk menghindari terjadinya proses trafficking (perdagangan manusia) serta dihargainya hak-hak keluarga buruh migran untuk berkumpul kembali di negara tujuan bekerja. Dokumen itu juga sepakat bahwa buruh migran memiliki hak atas upah yang sama, asuransi sosial, status hukum yang sama dengan buruh setempat dan menghargai hak-hak ekspresi kultural.

Sebagai komitmen untuk melindungi hak-hak buruh migran dan mencegah berlangsungnya perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak WCAR juga merekomendasikan negara-negara anggota meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1990 dan United Nations Convention against Transnational Organized Crime, the Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children,

Tentunya Indonesia yang merupakan negara anggota PBB dan asal buruh migran wajib memenuhi rekomendasi-rekomendasi diatas. Bahkan disamping Nepal dan Bangladesh, Indonesia merupakan negara yang diharapkan akan meratifikasi dalam waktu cepat mengingat perlindungan yang diberikan konvensi itu juga akan melindungi kepentingan warga Indonesial Ratifikasi atas Konvensi Perlindungan Buruh-buruh Migran dan Keluarganya 1990 akan mempercepat keberlakuannya secara efektif (dibutuhkan ratifikasi 20 negara untuk itu dan saat ini sudah mencapai 19 negara). Komitmen ini sebenarnya hanya merealisasikan janji ratifikasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, namun ternyata hingga saat ini inisiatif Pemerintah belum ada.

Di tingkat nasional, Indonesia juga harus segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dan membuat Bilateral Agreement yang melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri. Seiring dengan hal tersebut, kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap buruh migran Indonesia harus dihapuskan.

Sebagai langkah awal yang konkrit, delegasi RI yang mengikuti konperensi tersebut bisa memulai dengan mensosialisasikan hasil-hasil WCAR dengan melibatkan secara penuh para pihak dan konstituen terkait (Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, NGO, Pers dan buruh migran).

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga perlu mengundang Ms Gabriela Rodriguez, Pelapor Khusus PBB mengenai hak-hak buruh migran untuk datang ke Indonesia dan negara-negara Timur Tengah serta Malaysia agar memantau dan menginvestigasi serta melaporkan masalah pelanggaran hak asasi manusia buruh migran Indonesia.

Sumber: Komnas HAM


Mekanisme Hak Asasi Buruh Migran

16 Desember 2010 04:39 WIB

“Tanpa mempertanyakan apa pun para pekerja migran itu telah memberikan kontribusi yang besar untuk membuat Asia sebagai wilayah yang pertumbuhan ekonominya tercepat di dunia. Karena itu, perlu a human rights mechanism untuk melindungi hak-hak mereka. Sebab tentulah tidak adil jika negara-negara penerima itu menggunakan mereka sebagai sumber daya manusia tanpa memikirkan kesejahteraan mereka.”
(Presiden Fidel Ramos)

TAK jelas benar seberapa banyak sebetulnya kontribusi para pekerja migran kita kepada per tumbuhan ekonomi negara kita maupun negara penerima. Akan tetapi, sumbangannya sebagai penghasil devisa negara sekaligus andilnya mengurangi penganggurah di dalam negeri tak diragukan lagi. Bahkan. ada banyak pihak yang telah diuntungkan dari adanya pekerja migran ini. Para pengusaha, misalnya. melihat masalah tenaga ketja Indonesia-tenaga kerja wanita (TKI-TKW) itu sebagai peluang untuk memasarkan tenaga kerja migran sesuai dengan permintaan pasar internasional. Negara bahkan memfasilitasi tumbuhnya bisnis ini dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas.

Meski terdapat aturan-aturan yang bertujuan melindungi para calon tenaga kerja ini dari kesewenangan para agen pengirim, pada umumnya pengawasan dan pelaksanaan peraturan yang ada sangat lemah. Ini berarti menambah keuntungan: tidak saja bagi partner bisnisnya di luar negeri (agen penyalur di negara penerima), tapi juga bagi para calon TKI-TKW itu sendiri. Misalnya, mereka memungut biaya-biaya yang seharusnya telah ditanggung oleh pihak yang membutuhkan dari para TKI-TKW itu.

Sementara itu, tak bisa dimungkiri, banyak TKI-TKW kita yang berhasil menggapai cita-citanya: bekerja dengan upah yang tinggi hingga dapat memupuk modal maupun memperbaiki taraf hidup keluarga di kampung. Bagi mereka yang bekerja di Saudi mendapat keberuntungan ganda: berkesempatan menunaikan ibadah haji. Di balik cerita sukses itu, banyak juga di antara mereka yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Kondisi kerja mereka juga buruk, dan banyak di antaranya yang tidak dibayar sampai saat mereka kembali.

Bagi mereka yang tidak berdokumen (dalam bahasa pemerintah: ilegal), keadaannya bisa lebih parah lagi. Status mereka yang tak berdokumen itu telah menjadikan mereka bulan-bulanan para majikan maupun calo serta orang-orang yang kemudian mendagangkan mereka atau menjadikan mereka pelacur.


PERJANJIAN BILATERAL

Meski tidak ada mekanisme perlindungan hukum dan hak asasi mereka di dalam dan di luar negeri (di tempat mereka bekerja), minat untuk menjadi TKI-TKW di luar negeri tak pernah berkurang. Pengalaman pahit teman-teman mereka yang disiksa, diperkosa, tidak dibayar upahnya, di jadikan pelacur, dideportasikan sampai dengan yang dihukum pancung tak membuat mereka membatalkan niat menjadi TKI-TKW. Masalahnya, lagi-lagi, adalah kebutuhan, baik dari segi lapangan kerja maupun dari segi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan taraf hidup. Karena itulah, penanganan para TKI-TKW kita di mana pun mereka berada tak bisa lagi ditanggulangi secara parsial dan ad hoc. Yang telah dialami oleh Solekah — menunjuk salah satu contoh sa ja — tak perlu terulang pada masa depan. Sebaliknya, upaya yang dilakukan untuk Nasiroh — yang akhirnya menyelamatkannya dari hukuman pancung perlu dilembagakan.

Bagaimanapun, para TKI-TKW kita di luar negeri tetaplah warga negara Indonesia. Mereka tidak kehilangan hak-hak mereka sebagai warga negara, karena mereka bekerja di luar negeri. Karena masalahnya telah menyangkut kepentingan dan hubungan dua negara, diperlukan suatu perjanjian bilateral atau mekanisme dan instrumen hukum internasional untuk mengaturnya. Sebagaimana telah disinggung di atas, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri telah menguntungkan tidak saja bagi negara pengirimnya, tapi juga negara penerimanya, dan bahkan telah memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi regional. Namun demikian, disadari pula bahwa masalah migrasi ini juga telah membelikan pengaruh yang tidak kecil bagi situasi politik, sosial, hukum, etik maupun moral dari kedua negara.

Kasus Solekah atau Nasiroh serta pemulangan 10 ribu overstayer di Arab Saudi misalnya sedikit banyak telah mempengaruhi hubungan diplomatik kedua negara. Jika dibiarkan tanpa penanganan yang serius, bukan tidak mungkin hubungan tersebut akan memburuk. Karena itu, masalah-masalah tersebut tidak dapat lagi kita biarkan begitu saja, baik oleh kedua belah pihak (pengirim dan penerima) maupun oleh masyarakat internasional pada umumnya.

Dalam hubungan ini, saya ingin menekankan perlunya meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak Semua Migran dan Anggota Keluarganya, baik oleh negara pengirim maupun penerima. Negara pengirim, tentu saja, mempunyai kewajiban dan tanggung jawah besar untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Itu bukan hanya karena mereka telah menghasilkan devisa dan mengurangi angka pengangguran, tapi karena mereka memang adalah warga negara yang harus dilindunginya. Karena itu, pemerinlah Indonesia sebagai negara pengirim harus mengambil inisiatif bersama-sama negara penerima untuk menciptakan mekanisme yang tepat guna melindungi mereka sesuai standar hukum internasional, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum lainnya.

Sebaliknya, negara penerima juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab kepada mereka yang telah memberikan kontribusi bagi berlanjutnya pertumbuhan ekonomi mereka. Peran mereka yang besar ini sudah selayaknya dihargai, bukan semata-mata karena keuntungan uang yang mereka dapatkan, tapi karena mereka sebagai manusia sedang berada dalam keterasingan dari keluarga, lingkungan sosial, dan budaya asal.


HAK DAN KEBEBASAN DASAR

Ratifikasi konvensi ini tidak hanya akan menguntungkan para pekerja itu sendiri, juga bagi negara pengirim dan penerima. Sebab, dengan sendirinya hal itu akan meningkatkan citra kedua negara tersebut di dunia internasional sebagai bangsa yang bertanggung jawab dan peduli terhadap nasib warga negaranya (bagi negara pengirim) dan manusia lain (bagi negara penerima). Beberapa hak penting yang dijamin dalam konvensi tersebut adalah hak dan kebebasan dasar yang meliputi hak untuk hidup; hak bebas dari kekejaman, penyiksaan, dan penghukuman; bebas dari penghambaan dan perbudakan; hak untuk mengemukakan pendapat; dan hak perlindungan atas hak milik.

Selain itu, konvensi tersebut juga menjamin hak untuk memperoleh due process of law. Hak itu yang meliputi perlindungan hukum yang sama dengan warga negara setempat; hak untuk memperoleh perlindungan dari pengusiran sewenang-wenang dan pemulangan paksa secara kolektif; hak atas privasi yang meliputi hak atas perlindungan pribadi, keluarga dan rumah; korespondensi dan komunikasi lain; perlindungan atas penyitaan dan atau penghancuran dokumen identitas; izin tinggal dan kerja; hak dan perlakuan yang sama dalam hal kondisi kerja dan pengupahan; kesejahteraan sosial; hak atas perawatan medis dalam rangka kelangsungan hidup (emergency); hak untuk aktif dalam organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak mereka; hak untuk mentransfer uang; hak atas informasi (Pasal 33); hak meninggalkan pekerjaan untuk sementara tanpa berakibat pada pemutusan kontrak; hak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal; hak untuk berpartisipasi dalam politik di negara asal mereka; akses yang sama dengan warga setempat untuk pendidikan, kursus, kehidupan budaya dan pelayanan sosial lain; perlindungan terhadap pelanggaran kontrak serta proses yang adil pada badan-badan penyelesaian perselisihan; hak untuk bersatu dengan keluarga; hak atas perlakuan yang sama dalam hal pajak/bea cukai.

Jika kita teliti lebih lanjut, hak-hak yang terdapat dalam konvensi tersebut merupakan penegasan kembali dan perincian lebih lanjut dari standar internasional tentang hak asasi manusia. Deretan hak-hak pekerja migran tersebut, baik implisit maupun eksplisit, mcngandung kewajiban bagi negara-negara yang bersangkutan untuk menyiapkan berbagai perangkat perlindungan hukum bagi mereka. Bagaimanapun, efektifitas pelaksanaan hak-hak tersebut tentulah bergantung pada kemauan politik dari kedua negara untuk memanifestasikannya dalam sistim hukum nasionalnya, baik yang berkaitan dengan peraturan pelaksanaannya, maupun sistem administrasi dan pengawasannya.
A human right mechanism memang telah disediakan bagi para pekerja migran. Dan, hak-hak itu adalah hal mendasar yang mereka butuhkan. Persoalannya, maukah negara kita memanfaatkannya dan menjadikannya nyata bagi kehidupan para TKI-TKW itu.

Nursyahbani Kantjasungkana, dipublikasikan pada Majalah D&R, 8 November 1997

Sumber :

Pemerintah Kaji Ulang Pengiriman Buruh Migran ke Arab

Jum'at, 19 November 2010 | 12:25 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta

Pemerintah kini sedang mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman buruh migran ke Arab Saudi. Keputusan itu mungkin diambil terkait kabar penyiksaan dan pembunuhan sejumlah tenaga kerja Indonesia di sana. "Itu salah satu solusi, masih kita analisa dulu, belum diputuskan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai rapat penanganan bencana di Istana Wakil Presiden, Jumat (19/11).

Sumiati, salah satu buruh migran di kota Jeddah, disiksa sangat parah dan mulutnya digunting. Korban lainnya yang lebih mengenaskan adalah Kikim Komalasari, yang disiksa, diperkosa, dibunuh dan dibuang ke tong sampah.

Menurut Muhaimin, kini personil Konsulat Jenderal RI di Jeddah sedang berangkat menuju kota Abha, di mana majikannya telah ditahan polisi. Ia melaporkan perkembangannya dalam rapat di Kantor Presiden siang ini. "Kalau dimungkinkan, saya akan menuju ke sana (Arab Saudi) juga," katanya.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/11/19/brk,20101119-292824,id.html


Jumat, 19 Desember 2008

 

Pemerintah Masih Belum Optimal Bela TKI

Jumat, 19 Desember 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Buruh migran Indonesia, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, merayakan Hari Buruh Migran Internasional, Kamis (18/12),dengan berbagai cara.

Isu utama adalah menuntut pemerintah meningkatkan perlindungan bagi buruh migran. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Miftah Farid mengatakan, mekanisme perlindungan buruh migran belum jelas dalam undang-undang.

SBMI menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang lebih mengedepankan perekrutan dan penempatan.

Sedikitnya enam juta buruh migran Indonesia bekerja di luar negeri. Mereka mengirim uang sedikitnya Rp 85 triliun tahun 2008, naik signifikan dari Rp 44 triliun tahun 2007. Dari jumlah tersebut, sedikitnya dua juta buruh migran Indonesia bekerja tanpa dokumen.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam aksi bersama 19 organisasi peduli buruh migran di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mengatakan, mereka menuntut supaya pemerintah mencabut UU No 39/2004 yang tidak berorientasi melindungi buruh migran.

Pemerintah dinilai memandang buruh migran sebagai sumber penghasil devisa. Padahal, mereka terpaksa ke luar negeri karena tidak tersedia lapangan kerja di dalam negeri.

Tuntutan serupa juga disampaikan buruh migran Indonesia di Hongkong. Dalam aksi di depan Konsul Jenderal RI di Hongkong, Eni Lestari dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hongkong menilai UU No 39/2004 lebih mengedepankan kepentingan pengusaha.

Ketua Umum Indonesian Migrant Workers Union Rusemi menambahkan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya.

Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman menilai, TKI merupakan korban rezim yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. TKI sesungguhnya merupakan bukti paling nyata kegagalan SBY-JK membangun perekonomian rakyat. (ham/gun)


Waktunya Mengubah Perjanjian Kerjasama Buruh Migran dengan Malaysia

Sabtu, 13 Juni 2009 | 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Rencana Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memperbaiki perjanjian kerjasama buruh migran dengan Malaysia disambut positif.

"Memang sudah waktunya untuk perbaharui kesepakatan yang diteken Mei 2006," jelas Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo ketika dihubungi Sabtu (13/6)

Saat kesepakatan itu (Mei 2006), kata Wahyu, dibentuk pula Kelompok Kerja (working group). Kelompok ini seharusnya bertugas mengawasi jalannya isi kesepakatan, tapi menurut Wahyu, kinerjanya tidak efektif.

Kini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana membentuk kelompok kerjasama yang mengurusi sistem penempatan, asuransi, biaya penempatan, perbankan khusus dan perubahan materi kontrak. Kelompok kerja ini akan diatur dalam kesepatan kerjasama (MOU) yang akan segera diperbaiki Departemen bersama Kementrian Sumber Daya Manusia.

Wahyu menilai pemerintah perlu menekankan pada kepemilikan paspor, izin cuti dan kebebesan berserikat buruh migran, dalam perjanjian yang baru ini.

Malaysia mewajibkan majikan memegang paspor tenaga kerja luar negeri yang bekerja padanya. Pada kasus siti hajar (tenaga kerja yang disiksa majikan selama 34 bulan),ucap Wahyu, ia (siti hajar) tidak berani kabur karena dokumennya ditahan majikan. "Paspor ini penting bagi perlindungan buruh migran," tegasnya.

Begitu pula izin cuti dan hari libur, ia menambahkan, belum diatur dalam kesepakatan sebelumnya. "Ini kan hak pekerja," imbuh Wahyu.

Masalah terakhir adalah kebebasan berserikat. Kalaupun pemerintah Malaysia tidak mengizinkan pekerjanya membentuk serikat, maka Wahyu berharap, pekerja dibolehkan bergabung dengan serikat pekerja di Malaysia. "Malaysia Trade Union Congress-serikat buruh di Malaysia-, bersedia menampung pekerja kita," urainya.

Tapi serikat buruh tersebut membutuhkan izin dari pemerintah Malaysia agar boleh menerima warga asing. "Izin inilah yang harus masuk dalam kesepakatan baru," tutur Wahyu.

DIANING SARI
Sumber:

ILO Dituntut Lebih Perhatikan Nasib Tenaga Kerja Indonesia

Kamis, 23 April 2009

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap ILO sebagai organisasi internasional, lebih peduli nasib TKI di luar negeri yang kerap mengalami pelecehan seksual dan penyiksaan.

Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization /ILO) akan menandai ulang tahunnya ke-90 dengan sejumlah kegiatan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Di usianya yang hampir seabad itu, ILO dinilai kurang berperan menyikapi permasalahan buruh migran Indonesia yang kerap muncul di permukaan, seperti soal pelecehan dan penyiksaan bagi buruh migran di luar negeri. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno usai membuka acara pameran foto dan dialog tripartit dalam rangka ulang tahun peringatan ILO ke-90 di gedung Depnakertrans, Rabu (22/4), Jakarta. 

Menurut Erman selama ini ILO kurang berperan dalam merespon kasus buruh migran Indonesia. Ke depan, kata Erman, ILO harus lebih berani bersikap. Jangan justru ada tenaga kerja migran yang tersiksa, disiksa, pelecehan, dan sebagainya. Jadi harus ada peran ILO secara internasional disitu, pinta Erman.  
  
Sebenarnya Erman tak menepis bahwa pemerintah tetap harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini. Namun, Erman berdalih masalah perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini menyangkut negara lain. Oleh karenanya, sebagai organisasi internasional, ia berharap lebih kepada ILO. Harusnya ILO berani ngomong, peranan ILO itu apa dalam soal ini? ujar Erman.             

Lebih jauh, Erman juga meminta perhatian ILO terkait standarisasi gaji minimum untuk buruh migran Indonesia. Sebetulnya yang mesti dibedakan gaji adalah didasarkan pada sektornya, sementara gaji standarnya disesuaikan menurut standar gaji di negara-negara penempatan, ujarnya. 

Bukan Lembaga Advokasi
Dihubungi terpisah, Koordinator Program Pekerja Migran ILO Jakarta, Bona Sahat mengingatkan bahwa ILO bukanlah badan advokasi seperti Amnesti Internasional atau Human Right Watch yang memiliki perangkat-perangkat advokasi yang dapat menangani kasus per kasus. ILO itu adalah sebuah lembaga tripartit yang tak menangani kasus per kasus, sehingga ILO tak bisa diharapkan masuk secara ekspansif terhadap permasalahan kasus per kasus, tetapi melihatnya kasus secara umum, ujar Bona kepada hukumonline, Rabu (22/4).  

Bona menjelaskan mekanisme yang berlaku di ILO dimana dalam suatu forum, masing-masing negara anggota melaporkan dan me-review tentang implementasi dari berbagai konvensi ILO. Dalam forum itu, ILO berperan untuk mengkritisi negara anggota yang bermasalah dan kemudian memberikan masukan tentang bagaimana seharusnya implementasi dari berbagai konvensi itu. Namun memang tak bisa diharapkan kalau ILO harus datang menangani kasus per kasus karena kita bekerja di ranah yang berbeda, ujarnya.

Namun, lanjut Bona, ILO dapat memberikan rekomendasi dan catatan kritis tentang pelaksanaan konvensi. Ia mencontohkan dalam suatu sidang ILO pada 2004 ada laporan dari serikat buruh yang merupakan salah satu konstituen ILO memberikan catatan keras kepada Depnakertrans RI soal pungutan yang terlalu mahal. Itu menjadi catatan resmi forum sidang, selanjutnya ILO merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia, yang kemudian dijawab oleh Indonesia dari  hasil evaluasinya, jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Thamrin Mosii sependapat dengan Bona. Jadi ILO sebagai lembaga tripartit tak masuk ke hal-hal yang sifatnya teknis, ILO hanya sebatas memberdayakan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk proaktif mengeliminir dampak negatif, termasuk soal buruh migran ini, kata Thamrin, yang juga salah seorang anggota LKS Tripartit Nasional

Menurut Thamrin, ILO melalui konvensi, deklarasi, rekomendasi yang sudah ada bersama-sama melakukan pengawasan yang kemudian dievaluasi dalam sidang tahunan, di Jenewa, Swiss. Apa-apa yang terjadi di berbagai negara, termasuk persoalan buruh migran. Apalagi soal migran ini menjadi top priority, sehingga negara-negara besar perlu melahirkan satu deklarasi tentang perang terhadap perdagangan manusia, jelasnya.       

Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah seolah memaklumi minimnya peran ILO. Kendati demikian, menurut Anis, seharusnya ILO dapat merespon kasus per kasus terkait buruh migran ini lewat jalur diplomasi karena ILO ada di berbagai negara.     

Terkait dengan itu, Anis pun memandang bahwa ILO belum mampu memujudkan suatu dialog tripartit yang produktif untuk pembaruan regulasi di Indonesia terkait proteksi buruh migran atau pekerja rumah tangga migran. Ini memang sulit karena hubungan industrial pekerja migran berbeda dengan pekerja pada umumnya. jelasnya.       

Dengan momentum ini, Anis berharap agar ILO terus mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi beberapa konvensi pokok ILO tentang perlindungan buruh migran, termasuk perlindungan terhadap anggota keluarganya.



NEGARA MAJU BUTUH PEKERJA MIGRAN BIDANG PERAWAT

 

Jakarta, 16/10/2010 (Kominfo-Newsroom)

Badan Nasional Penempatandan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menginformasikannegara-negara maju di kawasan Eropa, Amerika dan negara-negara Asiaseperti Jepang dan Korea serta kawasan Timur Tengah, sangatmembutuhkan pekerja migran bidang perawat dari negara berkembang.
Menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, migrasi warga negaradari negara berkembang ke negara maju dan atau sebaliknya menjadikebutuhan yang tidak bisa dibendung. Kehadiran migrasi warga negaraberkembang atau lebih dikenal dengan pekerja migran untuk menopangdan menggerakkan roda perekonomian di negara-negara maju ini, kataJumhur di Jakarta, Sabtu (16/10).

Persoalannya, jika di negara-neraga maju tidak ada pekerjamigran, dapat dipastikan mesin produksi mereka tidak ada yangmenggerakkan, sehingga perekonomian akan ambruk dan bahkanterpuruk. Jumhur memprediksi pada 2050, perekonomian negara-negaramaju tersebut akan runtuh bila tidak ditopang oleh pekerja migransecara ideal.
Ke depan diperkirakan angka satu orang produktif akan menopangkehidupan tujuh orang tidak produktif (lanjut usia/lansia). Saatini, kondisinya masih satu orang produktif menopang kehidupan tigaorang tidak produktif. “Jadi, kalau di negara-negara maju ini tidaksegera ditopang oleh tenaga kerja asing (migran), termasuk TKI yangbisa merawat dan mengurus para lansia yang terus bertambah, makagerak roda perekonomian negara mereka akan terancam,” ujarnya.

Jumhur mencontohkan Jepang yang saat ini sangat membutuhkancukup banyak TKI bidang perawat dan cargiver (pendamping lansia),karena umur lansia di Jepang semakin tinggi sehingga lansia diJepang cenderung terus mengalami peningkatan.
Jepang membutuhkan tenaga kerja sebanyak 600.000 orang,sementara Indonesia mengirim TKI ke Jepang hanya 10.000 orangsesuai pertemuan dalam kerjasama bilateral tentang pengiriman TKIke Jepang beberapa waktu lalu. Saat itu, Saya sempat ditertawakanoleh Pemerintah Jepang dengan mengirimkan TKI yang hanya berjumlah10.000, padahal mereka membutuhkan lebih dari itu, katanya.
Dibutuhkannya pekerja migran dan juga TKI sebetulnya merupakanpeluang bagi negara-negara berkembang termasuk TKI. Hanya saja,menurut Jumhur, diperlukan pengelolaan yang baik dan benar dalamhal penempatan TKI di negara-negara tujuan penempatan. “Denganpengelolaan penempatan TKI yang terencana dan terpogram secarabaik, akan menghasilkan TKI yang berkualitas dan bermartabat,”tandasnya.

Jumhur mengungkapkan hingga saat ini sekitar 60.000 TKI beradadi negara-negara penempatan atau sekitar 2.000 TKI per hari yangdikirim ke seluruh negara tujuan penempatan, baik yang dilakukanpemerintah maupun swasta melalui Penyelenggara Penempatan TKISwasta (PPTKIS). Beberapa waktu lalu, BNP2TKI mengirim 116 TKIperawat dan pendamping orang tua ke Jepang, kata Jumhur.(Az/dry)



PEKERJA MIGRAN - Pemerintah Harus Serius

Jumat, 19 November 2010 | 03:03 WIB



Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Sumiati binti Salan Mustapa (23), asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali mengguncang masyarakat Indonesia. Sumiati yang baru bekerja empat bulan pada keluarga Khaled Salem M al-Khamimi di Madinah, Arab Saudi, bibirnya digunting majikan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada para menteri terkait menangani serius kekerasan yang terjadi pada Sumiati (Kompas, 18/11). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari akan memimpin langsung tim dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Kesehatan, yang akan menangani kasus Sumiati di Arab Saudi (Tribunenews.com, 17/11).

Kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia selalu berulang meskipun pemerintah telah berupaya membuat berbagai peraturan. Tampaknya ada yang salah dengan kebijakan penanganan pekerja migran, terutama yang bekerja di sektor informal, sehingga kekerasan terus berlangsung.

Analis kebijakan Migrant CARE, organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi hak pekerja migran, Wahyu Susilo, mengatakan, meskipun upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus Sumiati patut dihargai, persoalan kekerasan terhadap buruh migran sifatnya lebih mendasar.

Dalam menangani pekerja yang mengalami kekerasan di luar negeri, Wahyu berpendapat, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak penanganan buruh migran di luar negeri menggunakan cara penyelesaian kasus yang tidak memberikan efek jera pada majikan.

”Kemlu memakai diplomasi santun, yaitu keluarga korban diberi dua pilihan. Pertama, melanjutkan kasus di pengadilan dengan risiko memakan waktu lama dan mungkin kalah, sementara pilihan lain adalah berdamai dengan pelaku,” papar Wahyu.

Wahyu menuturkan, pada Agustus 2007 Migrant CARE mencoba mengadvokasi kekerasan terhadap empat pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia yang mengalami kekerasan dari majikan di Arab Saudi sehingga menyebabkan meninggalnya Siti Tarwiyah dan Susmiati serta luka parah pada Rumi dan Tari.

Dalam perjalanan kasus, menurut Wahyu, Kemlu menawarkan kepada keluarga korban untuk berdamai dengan pelaku. ”Upaya Presiden SBY kami hargai, tetapi harus dipantau benar penyelesaian hukum agar berjalan tuntas,” kata Wahyu.


PENCEGAHAN

Upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT migran juga belum optimal. Salah satu penyebabnya percaloan tenaga kerja yang bekerja di desa-desa miskin. Mereka merekrut tenaga kerja dan tidak memberi pelatihan memadai, termasuk menjelaskan hak pekerja. Bahkan, tak sedikit calon pekerja diperdagangkan dengan memalsukan identitas dan mengirim kepada majikan yang berbeda dari pengetahuan calon tenaga kerja.

Tentang ini, Wahyu mengingatkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki balai latihan kerja yang mendapat stimulus Rp 300 miliar per tahun sejak dua tahun lalu. ”Hasilnya belum terlihat pada kompetensi dan kematangan PRT migran,” kata Wahyu dari Sabah, Malaysia.

Tidak adanya kontrol dari pemerintah terhadap pelatihan pekerja migran itu berakibat PRT yang menjadi korban pelampiasan kekesalan majikan.

”Yang harus diubah adalah sistem kerja pemerintah dalam kontrol, bukan menyalahkan PRT migran dengan mengatakan hentikan pengiriman dan mereka pantas mendapat kekerasan karena tidak terampil,” papar Wahyu.

Direktur Eksekutif Migran CARE Anis Hidayah secara terpisah menyebutkan, yang dibutuhkan PRT Indonesia adalah perlindungan hukum. Ironisnya, Indonesia dan Arab Saudi sama-sama tidak mendukung rancangan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang perlindungan PRT. Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran.

Kejadian terhadap Sumiati harus menjadi momentum mengevaluasi semua kebijakan buruh migran, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU ini menurut Wahyu lebih menekankan pada uang yang dihasilkan pekerja migran (remiten) daripada perlindungan terhadap mereka.

Total pekerja migran Indonesia sekitar 6,5 juta orang, sekitar 4,5 juta pekerja berstatus legal. Dari jumlah itu, kira-kira 75 persennya perempuan yang bekerja sebagai PRT.

Pekerja migran sepanjang 2010 hingga Oktober mengirim remiten 7,135 miliar dollar AS. Menurut Wahyu jumlah ini jauh lebih besar dari bantuan pembangunan negara asing sebesar 1,2 miliar dollar AS.

”Ironisnya, kita manut saja diatur negara pemberi bantuan, seperti permintaan Presiden AS Obama (membuka pasar Indonesia). Sementara buruh migran yang menghasilkan devisa berlipat-lipat tak mendapat perlindungan memadai,” kata Wahyu.

Relasi kuasa

Persoalan buruh migran tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa dan isu jender. PRT migran berada pada relasi kuasa yang amat timpang karena mereka perempuan dan bekerja di sektor informal di rumah tangga.

Di rumah, perempuan calon buruh migran, terutama yang masih muda, kerap mengalami pemaksaan dari lingkungannya yang miskin untuk segera bekerja. Pendidikan yang rendah menyebabkan peluang kerja yang tersedia biasanya sebagai PRT.

Begitu keluar rumah, mereka menjadi korban perekrut tenaga kerja. Di tempat kerja, status pekerja informal membuat mereka tak memiliki posisi tawar dengan majikan.

Pemerintah pun tidak mendukung perlindungan terhadap PRT karena enggan mendukung konvensi ILO tentang perlindungan terhadap PRT.

Isu tentang TKW dan perdagangan perempuan ini akan menjadi salah satu bahasan dalam Konferensi Hukum dan Penghukuman yang diadakan Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan di Kampus UI Depok, 28 November-1 Desember.

Konferensi ini membahas juga pengalaman perempuan dan kerja perempuan di berbagai tingkatan dan sektor. Lemahnya pelembagaan kerja perempuan dan desakan kebutuhan untuk melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang mekanisme nasional guna membangun pengetahuan perempuan melatarbelakangi konferensi ini.(Ninuk M Pambudy)



300-an Pekerja Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Senin, 23 Agustus 2010, 21:04 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,Lembaga kajian Sabang-Merauke Circle menyatakan, 300-an pekerja migran Indonesia di Malaysia saat ini terancam hukuman mati. Mereka ini menjalani proses hukum dengan dakwaan terlibat tindak kriminal seperti narkoba ataupun pembunuhan. Mereka ini berangkat ke Malaysia sebagai tenaga kerja.

Menurut direktur eksekutif Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan, lembaganya merespon kenyataan ini karena terkait dengan banyak hal yang bersifat hubungan antara Indonesia dengan Malaysia yang perlu segera dituntaskan.

Lebih jauh Syahganda memaparkan bahwa martabat Indonesia intensif diserang oleh Malaysia. Baik dari persoalan migrant workers yang sering menjadi korban kekerasan di Malaysia maupun pembayaan gaji yang ditunda atapun paspor yang ditahan majikan serta hak keluarga migran di sana.

Kedua, ancaman dari Malaysia selain Pulau Sipadan dan Ligitan yang diklaim, Malaysia semakin banyak mengambil tanah Indonesia di Kalimantan. Patok-patok perbatasan dimajukan ke arah Indonesia sehingga mereka menguasai berbagai wilayah.

Terakhir Indonesia harus berurusan dengan kepolisian Malaysia di Indonesia. Jadi petugas Indonesia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ketika bertugas menangkap pencuri Malaysia malah ditangkap polisi Malaysia.

Dalam menghadapi hal-hal seperti itu SBY harus bersikap tegas dan menyatakan siap berperang dengan Malaysia kalau tidak memperhatikan sistem hubungan bilateral yang saling menguntungkan dan bersahabat.

Namun Syahganda juga menegaskan bahwa dari pihak Indonesia sendiri, pemerintah kurang melindungi para migrant workers di sana. Seharusnya, mereka sudah sejak awal terdeteksi, persoalan-persoalan yang dihadapi mereka di sana. Seharusnya sudah terdeksi apa tuduhan terhadap mereka ini.

Yang terancam hukuman mati ini, menurut data yang diketahui sampai sekarang, meskipun mereka dimasukkan dalam kategori perbuatan kriminal tapi mereka pergi ke sana sebagai pekerja migran. Memang perlindungan terhadap mereka lemah, demikian Syahganda.
Red: Krisman Purwoko
Sumber: radio netherlands



PROGRAM TKI: PROGRAM PERDAGANGAN MANUSIA

Mohamad Zaki Hussein
| 15 December 2010 | 09:29

Belum lama ini, kasus buruh migran mencuat kembali ke permukaan. Sumiati (23), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dianiaya secara keji oleh majikannya di Arab Saudi hanya karena dianggap tidak cakap dalam bekerja. “Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak,” ujar seorang petugas Rumah Sakit (RS) King Fahd seperti dilansir oleh Antara (15/11/2010). Lebih mengerikan lagi, bibir bagian atasnya digunting oleh majikannya.

Penganiayaan juga dialami oleh Kikim Komalasari, seorang TKI asal Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja di Arab Saudi. Bedanya, kalau Sumiati masih hidup, Kikim disiksa majikannya sampai tewas. Jenazahnya pun dibuang ke tong sampah. Konon, ia dibunuh majikannya tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha. Informasi mengenai kematian Kikim disampaikan oleh seorang relawan Posko Perjuangan TKI (Pospertki) PDI-Perjuangan di Kota Abha.

Persoalan memang tak henti-hentinya menimpa buruh migran Indonesia. Menurut data Migrant Care, pada tahun 2010, terdapat 45.845 masalah buruh migran. Enam masalah terbesar adalah deportasi dari Malaysia sebanyak 22.745 kasus; disusul dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak digaji sebanyak 8080 kasus; lalu dipenjara di Malaysia sebanyak 6845 kasus; persoalan sakit saat bekerja sebanyak 3568 kasus; penganiayaan sebanyak 1187 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 874 kasus.
Sebelumnya, pada tahun 2009, terdapat 5314 kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Dari 5314 kasus itu, 97% dialami oleh perempuan, sementara hanya 3% yang dialami laki-laki. Lalu, terdapat pula 1018 kasus kematian buruh migran di tahun 2009. Dari 1018 kematian tersebut, kasus kematian karena kecelakaan kerja berjumlah 90 kasus, sementara kematian karena kekerasan berjumlah 89 kasus. Adapun kematian yang tidak diketahui sebabnya berjumlah 268 kasus.

Selain persoalan-persoalan di atas, buruh migran juga menghadapi masalah pemerasan. Menurut Darto, Ketua Biro Buruh Migran Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), pungli terhadap TKI terjadi di setiap tahapan yang dilalui. Dimulai sejak rekrutmen di desa, mereka sudah terkena pungli dalam pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan. Misalnya, untuk membuat Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) di kepolisian, mereka bisa terkena pungli Rp150 ribu. Belum lagi kalau menggunakan sponsor, punglinya bisa Rp700 ribu, bahkan sampai Rp1 juta.

Kemudian, saat pemberangkatan dan di negara tujuan, mereka terkena pungli lagi. Misalnya, ketika mau berangkat, mereka diminta uang Rp3 juta dengan berbagai alasan, seperti untuk biaya dokumen dan transpor. Pada saat pulang, pungli juga mengerubungi mereka kembali. Ketika tiba di Terminal IV, mulai dari pengangkut barang, pendataan sampai asuransi, memungut biaya ilegal dari mereka. Kemudian, saat diantar ke kampung halaman, mereka masih terkena pungli oleh sopir travel. Jumlahnya antara Rp300 ribu-Rp1 juta. Belum lagi, mereka juga rentan terkena pelecehan seksual oleh para sopir.
Pertanyaannya, kenapa buruh migran Indonesia rentan terkena masalah, terutama kekerasan dan pemerasan? Jamaluddin Suryahadikusuma dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan, persoalannya ada di perlindungan hukum. Keengganan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bisa terlihat dari keengganan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin, untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, padahal 80% buruh migran Indonesia bekerja di sektor rumah tangga.

Pendapat senada diungkapkan oleh Beno Widodo, Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) KASBI. Menurutnya, ada masalah di kemauan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Selain itu, Beno juga menyebutkan diserahkannya pengiriman buruh migran kepada swasta sebagai penyebab kerentanan mereka. ”Karena diserahkan ke swasta, maka dia hanya cari untung,” ujar Beno dalam diskusi publik Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) yang bertajuk ”Derita Buruh Migran Indonesia: Apa Jalan Keluarnya?” (3/12/2010).

Keengganan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum memang merupakan salah satu penyebab kerentanan buruh migran terhadap kekerasan dan pemerasan. Begitu pula dengan ”privatisasi” pengiriman buruh migran, karena watak swasta adalah mencari untung. Namun, yang patut ditanyakan lebih lanjut adalah kenapa pemerintah enggan memberikan perlindungan hukum? Kemudian, apabila peran swasta dihapuskan dan pengiriman buruh migran dilakukan oleh negara, apakah keadaan akan menjadi lebih baik?

Untuk menjawab kedua pertanyaan itu, perlu dilihat karakter negaranya. Menurut Nur Harsono dari Migrant Care, pemerintah memang sengaja mendorong pengiriman TKI untuk mengejar target devisa. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukkan, pada tahun 2004, pemerintah menargetkan penempatan 400 ribu TKI dengan remiten 2 milyar dolar AS, sekalipun yang terealisasi adalah penempatan 380.690 TKI dengan remiten 1,9 milyar dolar AS.
Kemudian di tahun 2005, pemerintah menargetkan penempatan 700 ribu TKI dengan remiten 3 milyar dolar AS, meskipun yang terealisasi adalah 474.310 TKI dengan remiten 2,93 milyar dolar AS. Lalu, di tahun 2006, pemerintah menargetkan penempatan 700 ribu TKI dengan remiten 3,5 milyar dolar AS, walaupun yang terealisasi adalah 680.000 TKI dengan remiten 3,41 milyar dolar AS. Sementara, di tahun 2007, pemerintah menargetkan penempatan 750 ribu TKI dengan remiten 3,63 milyar dolar AS, sekalipun yang terealisasi adalah 108.732 TKI dengan remiten 0,884 milyar dolar AS.
Jadi, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan program TKI ini sebenarnya adalah mengkomodifikasi rakyatnya, memperdagangkan dan mengorbankan mereka demi mendapatkan devisa. Inilah sebabnya kenapa pemerintah tidak begitu peduli dengan perlindungan hukum, karena kepentingannya hanyalah mengejar devisa. “Kalau menghitung remitensinya, pemerintah sangat hafal, tapi kalau satu kasus saja, lima bulan belum tentu gol, karena tidak punya mekanisme penyelesaian kasus,” tutur Nur Harsono.
Dengan karakter negara yang demikian, apakah akan ada perbaikan jikalau peran swasta dihapuskan dan pengiriman TKI dilakukan sepenuhnya oleh negara? Rasanya tidak. Ini bukan berarti peran Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) lebih baik, karena mereka juga terlibat dan menerima keuntungan dari perdagangan manusia ini. Baik negara maupun swasta dalam konteks ini memiliki watak yang serupa, yaitu sama-sama mencari keuntungan dengan memperdagangkan manusia. Yang menjadi persoalan di sini adalah sistem perdagangan manusianya itu sendiri.

Adapun sistem perdagangan manusia ini dimungkinkan karena banyaknya pengangguran di Indonesia. Program TKI sendiri selain ditujukan untuk mendapatkan devisa, juga untuk mengurangi pengangguran. Ini tentu bukan solusi bagi problem pengangguran. Seharusnya, pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan bukannya melakukan perdagangan manusia. Dalam menanggapi apakah sebenarnya pengiriman buruh migran diperlukan atau tidak, Beno Widodo menyatakan, “kalau pertanyaannya perlu atau tidak perlu, jawabannya tidak perlu jika negara membuka lapangan pekerjaan.”


pekerja, bmi, tki, tkw, worker, labor, labour, kerja, migran, migrant, buruh, babu, pembantu rumah tangga, perawat, nurse, hongkong, batam, barelang, kepri, indonesia

Perumnas Bangun Rumah untuk TKI Hongkong

Perumnas Bangun Rumah untuk TKI Hongkong



Surabaya - Perum Perumahan Nasional (Perumnas) membangun perumahan untuk keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong.

"Tahun ini kami sudah merealisasikan 10 ribu unit rumah sederhana sehat untuk keluarga TKI Hongkong di Jawa Timur," kata Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief, di Surabaya, Selasa.

Sebanyak 10 ribu unit rumah untuk keluarga TKI Hongkong itu tersebar di Malang, Blitar, Kediri, dan Madiun.

"Pangsa pasar kami sesuai dengan jumlah TKI yang bekerja di Hongkong, yakni 150 ribu orang. Tapi untuk tahap awal ini, kami realisasikan 10 ribu unit dulu," katanya di sela-sela Rapat Kerja BUMN Kawasan Industri dan Perumahan itu.

Untuk selanjutnya, Perumnas akan membangun rumah untuk TKI Hongkong di Jawa Barat dan Jawa Tengah serta beberapa daerah kantung pengiriman TKI.

Selain TKI Hongkong, Perumnas juga akan membangun rumah untuk para keluarga TKI yang mengadu nasib di Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah.

Rumah itu pun dijual secara kredit dengan harga Rp55 juta per unit. "Untuk pembayarannya, kami bekerja sama dengan BNI," kata Arief menambahkan.

Saat ini pihaknya sedang mengupayakan kemudahan pembayaran uang muka kepemilikan rumah yang khusus untuk para TKI tersebut.

Pihaknya juga akan membantu para TKI yang mengajukan kredit kepemilikan rumah itu untuk mendapatkan subsidi uang muka dari pemerintah.

"Sebenarnya mereka itu tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi karena mereka pekerja migran, pemerintah belum berani memberikan subsidi. Tapi, kami akan mengupayakannya," kata Arief.

Sumber:

Perumnas, perumahan,  rakyat, indonesia, tki, tkw, hongkong, property, realty, properti, korea, batam, babu, kepri,  kepulauan riau, perawat, pekerja, buruh,  migrant, migran

INFO JUAL-BELI-SEWA REAL ESTATE - PROPERTI – REALTY DI KOTA BATAM – PROVINSI KEPULAUAN RIAU - INDONESIA hp 081372150633


INFO JUAL-BELI-SEWA REAL ESTATE - PROPERTI – REALTY DI KOTA BATAM – PROVINSI KEPULAUAN RIAU - INDONESIA hp 081372150633

Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan perumahan di Batam cukup tinggi. Selain dikenal sebagai pusat perindustrian di Indonesia yang menyerap tenaga kerja cukup banyak baik tenaga kerja lokal maupun expatriate, Batam juga dikenal sebagai kota atau pulau yang penuh bertaburan dengan hotel dan tempat wisata terkenal.  Tentu saja hal itu memicu meningkatnya kebutuhan perumahan bagi tenaga kerja, hal ini memicu menjamurnya perumahan dan ruko (rumah toko) di Batam di setiap sudut.

Kedekatan jarak dan waktu tempuh yang hanya sekitar 1 jam perjalanan laut dengan Negara tetangga yakni Singapore – Malaysia, apalagi sekarang Batam ditetapkan sebagai daerah FTZ (Free Trade Zone) pertama di Indonesia selain Bintan dan Karimun, dengan pemberlakuan zona perdagangan bebas Batam, akan mendorong kawasan itu sebagai salah pusat pertumbuhan ekonomi dunia di kawasan Asean. Dengan previlege semacam itu, tentu Batam memiliki sederet keistimewaan dibanding daerah lain. Salah satunya adalah purchasing power yang dimiliki masyarakat di sini. Ditambah lagi rencana pengembangan dari awal bahwa Batam sebagai kawasan industry mulai dari bidang perdagangan, elektronik, galangan kapal oil service industry, sampai dengan industry besar lepas pantai yang sangat terkenal di belahan dunia, jelas merupakan faktor yang sangat mendukung perkembangan property di Pulau Batam dan menjadikan prospek investasi property di Batam sangatlah menjanjikan. Banyaknya lapangan kerja baru di Batam seiring dengan derasnya investasi baik asing maupun lokal. Itu berarti, akan terjadi pertumbuhan penduduk. “Kebutuhan hunian pun akan melonjak. Kebutuhan akan tempat tinggal di Batam selalu tinggi.

Di satu sisi  sektor properti ini di Batam mengalami ”oversupply” booming di sisi pembangunan bukan di lini penjualan. Jikapun ramai membeli lebih ke sisi investasi properti untuk disewakan bukan ditinggali.

"Saat properti sedang glooming atau harganya sedang turun, justru merupakan momentum yang tepat untuk membeli properti. Karena ke depannya jenis properti ini akan memiliki nilai yang terus naik atau bisa disebut booming," .

Dinamika Pulau Batam merupakan refleksi dari kawasan yang didedikasikan sebagai zona perdagangan bebas – Free Trade Zone (FTZ) Pertama di Indonesia Selain Bintan dan Karimun. Pertumbuhan bisnis properti di Pulau Batam selalu menarik untuk dicermati. Sebagai kawasan yang masuk dalam zona perdagangan bebas, tentu Batam memiliki sejumlah previlege yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Belum lagi aspek geografis yang berdekatan dengan negeri jiran, seperti Malaysia dan Singapura. Sebagai garda depan perindustrian di tanah air, maka Batam memiliki infrastruktur yang sangat baik dan lengkap. Besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap disana menimbulkan permintaan akan hunian dalam jumlah besar, dan kebutuhan itu akan selalu meningkat dalam setiap tahunnya.


******* BERITA *******

SINGAPURA MENGUASAI PASAR PROPERTI ASIA

       Singapura menjadi salah satu negara yang memiliki angka kenaikan harga perumahan tertinggi di kawasan Asia. Diketahui saat ini, terjadi peningkatan dalam bidang pasar properti, seperti perumahan residential. Besarnya kenaikan harga yang terjadi di Singapura itu mencapai angka 38,1 persen.

Pasar properti di Asia cenderung meningkat setahun terakhir. Peningkatan itu ditunjukkan dengan kenaikan harga perumahan residensial di sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia.

Di antara negara-negara Asia itu, Singapura mencatat kenaikan harga perumahan tertinggi. Harga perumahan residensial di negara itu naik 38,1 persen setahun terakhir.

Menurut Global Property Guide, kenaikan harga perumahan itu didorong rentetan pembelian oleh warga China yang ingin mengambil keuntungan dari pemulihan ekonomi yang kuat di kawasan tersebut. Apalagi, tingkat suku bunga juga cukup rendah.

“Pasar properti sudah meningkat. Permintaan juga cukup marak,” kata Tay Huey Ying, direktur untuk penelitian dan konsultasi di Colliers International seperti dikutip dari Forbes, pekan ini.

Bahkan, menurut Tay, harga perumahan residensial untuk periode triwulan terakhir mencatat kenaikan tertinggi sepanjang sejarah yang sebelumnya terbukukan pada akhir 2009. “Delapan bulan terakhir penjualan cukup cepat,” ujar dia.

Setelah Singapura, pasar properti yang tumbuh pesat adalah Hong Kong. Negara ini menerapkan kebijakan yang tidak cukup ketat terhadap pembatasan kepemilikan asing. Akibatnya, sejumlah investor kaya dari China tertarik untuk berinvestasi.

Pertumbuhan tahunan untuk harga perumahan di Hong Kong mencapai 24,5 persen. Selanjutnya, Taiwan, Australia, dan China, mencatat kenaikan harga perumahan sebesar 20 persen, 18,4 persen, dan 8,6 persen.

Global Property Guide mengumpulkan data kenaikan harga perumahan di beberapa negara itu dengan metode penelitian internal, informasi dari akuntansi, dan firma hukum, serta bank sentral dan data statistik nasional.

Matthew Montague-Pollock, penerbit Global Property Guide, di situs web perusahaan mengatakan,”Kami ingin membawa perspektif yang sama yang dilakukan investor saham dengan investasi di perumahan internasional.”

Menurut dia, selama ini investor saham menggunakan analisis fundamental yang melihat investasi dari sudut pandang risiko dan return.

Matthew menjelaskan, prospek harga properti di Asia masih cukup kuat. Namun, kenaikan harga dan reaksi pemerintah yang membuat serangkaian kebijakan di sektor properti dapat menahan kecepatan pertumbuhan properti.
Awal bulan ini, Singapura juga memberlakukan beberapa aturan ketat untuk memperlambat pertumbuhan properti. Hong Kong juga menerapkan kebijakan untuk meningkatkan uang muka kredit apartemen mewah, namun berjanji meningkatkan pasokan perumahan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Meski tidak setinggi negara-negara tersebut, berdasarkan survei BI, harga dan volume penjualan properti residensial pada triwulan II-2010 meningkat signifikan.

Indeks harga properti residensial masih menunjukkan kenaikan. Secara triwulanan naik 1,04 persen, sedangkan tahunan 2,89 persen. Kenaikan harga yang terjadi sejalan dengan meningkatnya penjualan properti residensial.

Kenaikan harga properti residensial diperkirakan masih berlanjut pada triwulan III-2010, namun dengan kenaikan yang melambat. Sebagian besar responden mengungkapkan penyebab utama kenaikan harga properti residensial berasal dari kenaikan harga bahan bangunan dan upah pekerja.

Berdasarkan tipe rumah, kenaikan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil (1,37 persen, qtq). Sementara itu, dari 14 kota besar yang tercakup dalam survei, kenaikan harga properti residensial paling tinggi terjadi di wilayah Bandung (1,78 persen secara qtq).

Responden masih berpendapat bahwa tingginya suku bunga KPR, kenaikan harga bahan bangunan, tingginya tingkat pajak serta sulitnya perizinan/birokrasi merupakan berbagai faktor penghambat bisnis properti. 
(Vivanews.com)

******* BERITA 2 *******

Pada tahun 1926 di Miami, Florida, hampir semua orang menginginkan pekerjaan apa saja asalkan di industri real estate. Saat itu, Florida menjadi tempat tinggal populer bagi mereka yang alergi udara dingin. Akibatnya, ekuilibrium pasar terganggu dengan permintaan jauh diatas pasokan tempat hunian, dan lahan yang semula di peroleh US$ 800 ribu, dalam waktu kurang dari setahun dapat dijual kembali lebih dari US$ 4 juta, jauh diatas nilai intrinsiknya.

Sebagai gambaran, dengan tidak melakukan penyesuaian terhadap inflasi, nilai tersebut setara dengan satu rumah mewah dalam lingkungan terbatas dan keamanan ketat di Miami saat ini. Hingga suatu ketika tidak ada lagi orang yang begitu bodoh untuk membeli dan para spekulan menyadarinya sebagi titik kulminasi. Sungguh luar biasa efek panic selling yang terjadi, harga lahan properti terjun bebas hingga di bawah harga semula (US$ 800 ribu). Selanjutnya, sejarah mengenangnya sebagai The Florida Real Estate Craze.


******* BERITA 3 *******
Dalam arti umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan, tidur, beraktivitas, dll.

Sebagai bangunan, rumah berbentuk ruangan yang dibatasi oleh dinding dan atap, biasanya memiliki jalan masuk berupa pintu, bisa berjendela ataupun tidak. Lantainya bisa berupa tanah, ubin, babut, keramik, atau bahan lainnya. Rumah modern biasanya lengkap memiliki unsur-unsur ini, dan ruangan di dalamnya terbagi-bagi menjadi beberapa kamar yang berfungsi spesifik, seperti kamar tidur, kamar mandi, WC, ruang makan, ruang keluarga, ruang tamu, garasi, gudang, teras dan pekarangan.

Dalam kegiatan sehari-hari, orang biasanya berada di luar rumah untuk bekerja, bersekolah, atau melakukan aktivitas lain, tetapi paling sedikit rumah berfungsi sebagai tempat untuk tidur bagi keluarga ataupun perorangan. Selebihnya, rumah juga digunakan sebagai tempat beraktivitas antara anggota keluarga atau teman, baik di dalam maupun di luar rumah pekarangan.


Makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan. Pada praktiknya lebih banyak pada pihak-pihak yang akan melakukan jual beli.

Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak (seperti mark up harga jual barang dari penjual) dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi, sampai yang profesional dengan benar-benar menjembatani kepentingan pihak-pihak yang dihubungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Perantara adalah seseorang atau sebuah badan perusahaan yang menjadi pihak tengah dalam suatu urusan. Seperti negara Singapore yang mana banyak devisa dari aktivitas perantara perdagangan, perantara internasional dan mengambil sumber terutama dari Indonesia setelah sebelumnya membuat nama Indonesia buruk di mata dunia untuk hal perdagangan agar supaya konsep bisnis perantara mereka dapat berlangsung lama.

Di Indonesia, Perantara lebih dikenal dengan kata "calo" yang sebetulnya memiliki arti beda secara maknanya.

Oleh karena kesalahan persepsi tersebut, jasa perantara tidak terlalu banyak berkembang di Indonesia karena menurut sebagian masyarakat "calo" adalah suatu pekerjaan yang kurang baik.


Lahan yasan atau realestat (bahasa Inggris: real estate) adalah sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan. Lahan yasan sering dianggap sinonim dengan real property, kontras dengan hak milik pribadi. Namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara lahan yasan, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dengan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas lahan yasan. Istilah lahan yasan dan real property utamanya digunakan dalam common law, sedangkan yurisdiksi hukum sipil menunjuk ke hak milik tak bergerak.

Menurut terminologi hukum pada beberapa jurisdiksi adalah merupakan suatu barang tidak bergerak yang mencakup tanah beserta segala suatu yang berada diatasnya misalnya bangunan, tanaman dan lain-lain.

Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan)

Dalam hukum, kata real diartikan sebagai sesuatu benda (latin:res/rei) yang membedakannya dari "manusia" . Jadi hukum membedakan antara real properti ( tanah beserta segala suatu yang terdapat diatasnya) dan properti individu ( misalnya baju, perabotan,uang).


Real property adalah sebuah istilah hukum mencakup real estate dan keinginan kepemilikan dalam real estate. Dia adalah sejenis kepemilikan berbeda dengan kepemilikan pribadi. Artikel ini membicarakan kepemilikan tanah menggunakan interpretasi real property sebagai istilah hukum digunakan dalam yurisdiksi hukum common Anglo-American. Sistem geopolitikal hukum dari pemerintahan lainnya memiliki interpretasi hukum yang berbeda yang mencakup kepemilikan tanah. Terminologi bervariasi di antara sistem-sistem; misalnya heritable property di Skotlandia; properti tak bergerak di India; dan immobilier di Perancis.

 

Pulau Batam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

Pulau Batam adalah pulau di Provinsi Kepualauan Riau, di mana terdapat Kota Batam. Pulau ini merupakan pulau yang paling berdekatan dengan Negara Singapura, terpisahkan oleh selat selebar 15 km, dan merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ=Free Trade Zone), bagian dari kawasan Sijori (Singapura, Johor dan Riau). Melalui lima terimal ferry di pulau Batam ini, kita dapat bepergian ke Singapore dan Malaysia (melalui Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Harbour Bay), maupun ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Riau (dari Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Telaga Punggur).



Kota Batam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kota Batam adalah kota terbesar di Provinsi Kepualuan Riau, Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 1.025.044 jiwa. Metropolitan Batam terdiri dari tiga pulau, yaitu Batam, Rempang dan Galang yang dihubungkan oleh Jembatan Barelang. Batam merupakan sebuah kota dengan letak sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. Ketika dibangun pada tahun 1970-an awal kota ini hanya dihuni sekitar 6.000 penduduk dan dalam tempo 40 tahun penduduk Batam bertumbuh hingga 170 kali lipat.

 

Sejarah

Pulau Batam dihuni pertama kali oleh orang Melayu dengan sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau yang pernah menjadi medan perjuangan Laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah ini digunakan oleh pemerintah pada dekade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu.

Pada dekade 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam.

Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah kecamatan Batam yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang dilakukan Otorita Batam.

Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otorita Batam.

Geografis


Kota yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau ini, memiliki luas wilayah daratan seluas 715 km² atau sekitar 115% dari wilayah Singapura, sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.570,35 km². Kota Batam beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26 sampai 34 derajat celsius. Kota ini memiliki dataran yang berbukit dan berlembah. Tanahnya berupa tanah merah yang kurang subur.

Batas-batas Kota Batam:

Utara : Selat Singapura dan Malaysia
Selatan : Kabupaten Lingga
Barat : Kabupaten Karimun
Timur : Pulau Bintan dan Tanjung Pinang

 

Penduduk

Suku Bangsa

Masyarakat Kota Batam merupakan masyarakat heterogen yang terdiri dari beragam suku dan golongan. Suku yang dominan antara lain Melayu, Minangkabau, Batak, Jawa dan Tionghoa. Dengan berpayungkan Budaya Melayu dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, Batam menjadi kondusif dalam menggerakan kegiatan ekonomi, sosial politik serta budaya dalam masyarakat. Hingga Agustus 2010, Batam telah berpenduduk kurang lebih 1.025.044 jiwa dan memiliki laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Dalam kurun waktu tahun 2001 hingga tahun 2009 memiliki angka pertumbuhan penduduk rata-rata hampir 10 persen pertahun.

Agama

Islam adalah agama mayoritas di Kota Batam. Mesjid Raya Batam yang terletak di tengah kota, berdekatan dengan alun-alun, kantor walikota dan kantor DPRD menjadi simbol masyarakat Batam yang agamis. Agama Kristen dan Katholik juga banyak dianut oleh masyarakat Batam, terutama yang berasal dari suku Batak dan Flores. Agama Buddha kebanyakan dianut oleh warga Tionghoa. Batam memiliki Vihara yang konon terbesar di Asia Tenggara, yaitu Vihara Duta Maitreya.

Bahasa

Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar sehari-hari. Bahasa daerah juga digunakan oleh para penduduk yang berasal dari daerah lain, seperti Bahasa Minang, Bahasa Batak, dan Bahasa Jawa. Hal demikian terjadi karena Batam adalah tempat berbagai suku bangsa bertemu.

Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadikan wilayah ini andalan bagi pemacu pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun bagi Provinsi Kepulauan Riau. Beragam sektor penggerak ekonomi meliputi sektor komunikasi, sektor listrik, air dan gas, sektor perbankan, sektor industri dan alih kapal, sektor perdagangan dan jasa merupakan nadi perekonomian kota batam yang tidak hanya merupakan konsumsi masyarakat Batam dan Indonesia tetapi juga merupakan komoditi ekspor untuk negara lain. Keberadaan kegiatan perekonomian di Kota ini juga dalam rangka meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Batam sebagai pelaksana pembangunan Kota Batam bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Batam serta keikutsertaan Badan Otorita Batam dalam meneruskan pembangunan, memiliki komitmen dalam memajukan pertumbuhan investasi dan ekonomi Kota Batam, hal ini dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman ketiga instansi tersebut, yang kemudian diharapkan terciptanya pembangunan Kota Batam yang berkesinambungan. Batam, bersama dengan Bintan dan Karimun kini telah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus(KEK). Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di Batam yang pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komunikasi, Media & Hiburan

Perkembangan Telekomunikasi di Batam terbilang cukup pesat. Berikut ini adalah beberapa media yang berada di Batam.
  1. Stasiun Televisi:
    • Batam TV - 53 UHFwww.batamtv.com
    • Semenanjung Televisi - 39 UHF
    • Urban TV - 61 UHF
    • Barelang TV - TV Berlangganan
    • Hang Tuah TV - TV Komunitas (Sekolah Hang Tuah)
  2. Surat Kabar:
    • Batam Pos
    • Tribun Batam
    • Sijori Mandiri
    • Posmetro Batam
    • Tanjungpinang Pos
  3. Stasiun Radio:
    • Radio Aljabar 91.7 FM
    • Radio Kei 102.3 FM
    • Radio Be 107 FM
    • Radio Batam FM 100.7
    • Radio Zoo 101.6 FM
    • Radio DISCOVERY Minang 87.6 FM
    • Radio Sheila 104.3 FM
    • Radio BIGS 104.7 FM
    • Radio Alfa Omega 107.7 FM
    • Radio Sing 105.5 FM
    • Radio Era Baru 106.5 FM
    • Radio Salam 102.7 FM
    • Radio Hang 106 FM
    • Radio Kita 107.9 FM
    • Radio Gress 88.0 FM
    • Radio M3 103.2 FM
    • Radio RRI Studio Prod. Batam 90.9 FM
    • Radio G-Fan 105.1 FM
  4. Artist & Entertainer Indonesia asal Batam:
    • Oki Setiana  Dewi – Ketika Cinta Bertasbih Cast (Aktris & Model)
    • Serly Ernawati - Finalist Puteri Indonesia 2009 (Model)
    • Lucky Rachman - Finalist Model Idol Indonesia 2009 (Model)
    • Gabriel - Idola Cilik RCTI (Penyanyi)

Pemerintahan

Dalam mewujudkan demokratisasi dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan di kota Batam, pada bulan Januari 2006 yang lalu, diselenggarakan pemilihan walikota dan wakil walikota Batam. Melalui proses yang tertib dan aman, maka terpilih dan ditetapkannya Drs. H.Ahmad Dahlan dan Ir. Ria Saptarika sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2006-2011.

 

Pembagian Wilayah

Kota Batam terdiri dari 12 (dua belas) kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Batam Kota
  • Kecamatan Nongsa
  • Kecamatan Bengkong
  • Kecamatan Batu Ampar
  • Kecamatan Sekupang
  • Kecamatan Belakang Padang
  • Kecamatan Bulang
  • Kecamatan Sagulung
  • Kecamatan Galang
  • Kecamatan Lubuk Baja
  • Kecamatan Sungai Beduk
  • Kecamatan Batu Aji

Pendidikan

Kota Batam memiliki banyak sekolah negeri dan swasta mulai dari tingkat SD hingga SMA. Perguruan Tinggi Negeri di Batam adalah Universitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) atau lebih di kenal dengan nama Politeknik Batam. Selain itu terdapat banyak perguruan tinggi swasta seperti Universitas Internasional Batam(UIB), Universitas Putera Batam (UPB), Universitas Batam (Uniba), STMIK Putera Batam, STIE Ibnu Sina, STT Bentara Persada, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dan lain-lain.

Transportasi

Akses menuju Kota Batam dapat ditempuh melalui jalur udara dan laut. Melalui jalur udara, Batam dapat dicapai melalui Bandara Internasional Hang Nadim yang melayani rute penerbangan langsung dari banyak kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Padang dan Palembang.
Batam juga memiliki lima pelabuhan feri internasional yang menghubungkannya dengan Singapura dan Malaysia: Batam Centre, Batu Ampar (Harbour Bay), Nongsa, Waterfront City dan Sekupang.

 

Pariwisata

Pada tahun 2010 Kota Batam menggelar tahun kunjungan wisata bertajuk Visit Batam 2010 - Experience it. Didukung oleh fasilitas hotel dan resort berstandar internasional serta aneka kegiatan wisata yang disusun dalam Kalender Kegiatan Kepariwisataan Kota Batan, diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan kepuasan wisatawan domestik dan mancanegara saat berkunjung ke Kota Batam.

Tempat-tempat wisata unggulan di Batam adalah:
  • Jembatan Barelang (Ikon Kota Batam)
  • Bekas kamp Pengungsi Vietnam di pulau Galang
  • Pantai Nongsa
  • Pantai Melur Pulau Galang
  • Pantai Sekilak
  • KTM Resort (terdapat patung Dewi Kwan-Im raksasa)
  • Berbagai resort berstandar internasional yang menyediakan fasilitas hotel dan lapangan golf

Tempat-tempat wisata Belanja antara lain:
  • Komplek Nagoya
  • Komplek Jodoh
  • Mega Mall
  • Nagoya Hill Mall
  • Batam City Square(BCS) Mall
  • Lucky Plaza (Pusat penjualan HP)
  • Mymart (Pusat penjualan Komputer)


Jembatan Barelang (singkatan dari BAtam, REmpang, dan gaLANG) adalah nama jembatan yang menghubungkan pulau-pulau yaitu Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. Masyarakat setempat menyebutnya "Jembatan Barelang", namun ada juga yang menyebutnya "Jembatan Habibie", karena beliau yang memprakarsai pembangunan jembatan itu untuk menfasilitasi ketiga pulau tersebut yang dirancang untuk dikembangkan menjadi wilayah industri di Kepulauan Riau. Ketiga pulau itu sekarang termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Keenam buah jembatan Barelang tersebut terdiri dari:
  1. Jembatan Tengku Fisabilillah (jembatan I), jembatan yang terbesar
  2. Jembatan Nara SInga (jembatan II)
  3. Jembatan Raja Ali Haji (jembatan III)
  4. Jembatan Sultan Zainal Abidin (jembatan IV)
  5. Jembatan Tuanku Tambusai (jembatan V)
  6. Jembatan Raja Kecik (jembatan VI).




Batam Dikenal sebagai Pulau Industri, pulau yang berbentuk kalajengking ini diibaratkan Singapura yang kedua di indonesia.

Namanya juga industri tidak luput dari Kawasan Industri, makanya disini saya memberi tau jumlah Kawasan Industri yang ada di batam, dan bagi anda yang merantau jauh-jauh dari kampung yang hendak mencari kerja di kota metropolitan yang berbentuk kalajengking ini anda harus menyimak artikel ini.

Kawasan Industri Batam ini berjumlah 26 Kawasan Industri yang tersebar di berbagai penjuru kota Batam.

Berikut adalah List kawasan industri yang dikeluarkan oleh BIDA (Batam Industrial Development Authority) atau dengan nama lain OB ( Otorita Batam ) yaitu :

Cammo Industrial Park
Alamat : Cammo Industrial Park Blok A4 no.3 Batam Center

Batamindo Industrial Park
Alamat : Wisma Batamindo Jl. Rasamala No. 1

Batu Ampar Industrial Estate
Alamat : Todak Street Batu Ampar – Batam

Bintang Industrial Park II
Alamat : Majapahit Street Kav II, Batu Ampar – Batam

Executive Industrial Park
Alamat : Jalan Laksamana Bintan Komplek Batam Executive Centre Blok II No. 4 Sei PanasBatam 29432, Riau Indonesia

Citra Buana Centre Park II
Alamat : Yos Sudarso Street Batu Ampar – Batam

Citra Buana Centre Park III
Alamat : Engku Putri Street, Batam Center – Batam

Citra Buana Centre Park I
Alamat : Citra Buana Building Complex No. 1 – Batam

Citra Industrial Park
Alamat : Maritim Square Complek Blok E No. 5 Sei Jodoh – Batam

Hijrah Industrial Park
Alamat : Hijrah Industrial Estate Complek, Batam Center – Batam

Kabil Industrial Park
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Kara Industrial Park
Alamat : Kara Industrial Park Blok C1 No.2, Batam Center

Latrade Industrial Park
Alamat : Tanjung Uncang, Batam 29422

Malindo Cipta Perkasa Industrial Park
Alamat : Malindo Cipta Perkasa Industrial Park

Mega Cipta Industrial Park
Alamat : Jl. Raden Patah Komp.Glass Centre No.1

Panbil Industrial Estate
Alamat : Panbil plaza Jl. Jend. Ahmad Yani Panbil Commercial Area Block D No 1-6 Batam 29433

Sarana Industrial Point
Alamat : Komp. Winsor Central Blok C No. 3

Bintang Industrial Park I
Alamat : Jl. Majapahit KAV.II Batu Ampar

Repindo Industrial Estate
Alamat : Komp. Repindo Blok C1 No.1

Taiwan International Industrial Estate
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Puri Industrial Park 2000
Alamat : Jl. Imam Bonjol Blok A No. 7

Indah Industrial Park
Alamat : Imam Bonjol Blok A No.7, Komp. Sakura Ampar

Tunas Industrial Estate
Alamat : Komp. Bumi Indah Blok III No.17, Nagoya

Union Industrial Park
Alamat : Blok AA No. F 8 Union Industrial Park Batu Ampar – Batam

Walakaka Industrial Park
Alamat : Komp. Green Land Blok F6 No.5, Batam Centre

Wiraraja Industrial Estate
Alamat : Wiraraja Street Blok A No. 4 Kabil – Batam


Daftar Kode Pos Kota Batam (Batam Post Code/Batam ZIP Code)

Bingung jika ingin kirim surat tapi lupa kode pos sendiri, Banyak sekali diantara kita yang beranggapan bahwa di setiap daerah Cuma ada satu nomor kode pos saja.
Sesungguhnya Kode Pos menyatakan kode keluarahan, sedangkan penomorannya di standardkan oleh Kantor Pos.

Kode Pos BATAM KOTA
1 SEI PANAS (Eks Bukit Jodoh) 29456
2 BELIAN 29464
3 TELUK TERING 29461
4 SUKAJADI 29462
5 BALOI PERMAI 29463
6 TAMAN BALOI (Pec. Baloi Permai) 29463

Kode Pos BATU AMPAR
7 KAMPUNG SERAYA 29454
8 BATU MERAH 29452
9 TG. SENGKUANG (Eks Bkt Senyum) 29451
10 SUNGAI JODOH 29453

Kode Pos BATU AJI
11 BUKIT TEMPAYAN (Pec. Tiban Asri) 29424
12 BULIANG (Pec. Tiban Asri) 29424
13 KIBING (Pec. Tiban Asri) 29424
14 TANJUNG UNCANG 29423

Kode Pos BELAKANG PADANG
15 SEKANAK RAYA (Pec. Blk.Padang) 29411
16 TG. SARI (Pec. Blk.Padang) 29411
17 KASU 29415
18 PECONG 29414
19 PEMPING 29412
20 PULAU TERONG 29415

Kode Pos BENGKONG
21 BENGKONG LAUT 29458
22 TG. BUNTUNG (Pec. Bengkong Laut) 29458
23 BENGKONG INDAH (Eks. Harapan Baru) 29455
24 SADAI (Eks. Bengkong Harapan) 29457

Kode Pos BULANG
25 PULAU BULUH 29471
26 BATU LEGONG 29474
27 BULANG LINTANG 29471
28 PANTAI GELAM 29473
29 TEMOYONG 29475
30 PULAU SETOKOK 29476

Kode Pos GALANG
31 AIR RAJA (Galang Baru) 29484
32 SUBANG MAS 29483
33 SEMBULANG 29481
34 SIJANTUNG 29485
35 REMPANG CATE 29482
36 KARAS 29486
37 GALANG BARU 29484
38 PULAU ABANG 29487

Kode Pos LUBUK BAJA
39 BATU SELICIN 29441
40 LUBUK BAJA KOTA 29444
41 BALOI INDAH (Eks. Pangkalan Petai) 29442
42 KAMPUNG PELITA 29443
43 TANJUNG UMA 29445

Kode Pos NONGSA
44 BATU BESAR 29466
45 SAMBAU 29466
46 NGENANG 29468
47 KABIL 29467

Kode Pos SAGULUNG
48 TEMBESI 29434
49 SEI LEKOP 29434
50 SEI BINTI 29434
51 SAGULUNG KOTA 29439
52 SEI LANGKAI 29434
53 SEI PELUNGGUT 29434

Kode Pos SEI BEDUK
54 TANJUNG PIAYU 29437
55 DURIANGKANG 29437
56 MANGSANG 29437
57 MUKA KUNING 29433

Kode Pos SEKUPANG
58 PATAM LESTARI 29427
59 SUNGAI HARAPAN 29421
60 TANJUNG PINGGIR 29428
61 TANJUNG RIAU 29422
62 TIBAN INDAH 29426
63 TIBAN LAMA 29425
64 TIBAN BARU 29425


Realty, broker, agen, agent, agensi, agency, makelar, Batam, Barelang,  kepri,  kepulauan riau,  rumah,  perumahan,  ruko,  tanah,  real estate, properti, property, investasi, investor



Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan akan rumah, apartement, ruko, kantor, gudang  & tanah di Batam cukup tinggi. Kami hadirkan referensi properti terlengkap & siap menjalin kerjasama saling menguntungkan dalam urusan sewa – kost – jual – beli dan investasi bagi pribadi / instansi / perusahaan bidang property.

Hubungi : Momon Property Services – Batam
Komplek Sagulung Mas Indah Blok A No.22 Batu Aji - Batam
Hp 08566559633 / 081372150633 Fax 0778-391515 email : momoncomputer@gmail.com